Pada ahun 2014 , Sambungnya, kejadian terulang di Dinas Pengairan Aceh, proyek pembangunan tanggul di kabupaten Aceh Timur dengan pagu Rp 1, 7 Milyar di menangkan oleh Herman, namun kontrak kerjanya tidak diberikan oleh dinas terkait hingga berganti tahun dan anggarannya mati.
Alasannya, jelas Safaruddin, karena pejabat pada Dinas itu telah mengambil uang Rp 300 juta dari rekanan yang perusahaannya kalah dalam tender tersebut. “kalau ditelusuri kejadian kontraktor ditipu oleh panitia tender (ULP) berdasarkan pengaduan keluhan yang diterima oleh YARA kasusnya banyak,”terangnya.
“Permainan kotor terkait jual beli proyek bukan hal yang tabu dan baru di Aceh, Kasus tanggap darurat misalnya yang anggarannya mencapai ratusan miliar pada masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, sampai saat ini belum dibayarkan oleh gubernur, kalau tidak mau mengeluarkan uang, jangan berharap dapat proyek, jika tidak sanggup bayar pantia tendernya, itulah kenyataan saat ini di Aceh.”pungkas Safaruddin.









