JPU Tuntut 3,5 Tahun, Majelis Hakim Tolak Permohonan Saksi

7.750 dilihat
JPU Tuntut 3,5 Tahun, Majelis Hakim Tolak Permohonan Saksi
JPU Tuntut 3,5 Tahun, Majelis Hakim Tolak Permohonan Saksi

PALEMBANG, buanaindonesia.com– Pengadilan Negeri (PN)  Kelas I A Khusus Palembang, Jalan Kapten A.Rivai Palembang, hari ini, Rabu (5/3) menggelar sidang kasus penipuan bagi hasil bangunan diatas tanah milik Abdul, dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Zuhairi, menolak permohonan saksi yang mohonkan Napoleaon sebagai Penasehat Hukum (PH) Abdul Gani, dengan alasan sidang sudah masuk dalam materi pembelaan

“Kami tidak mengizinkan karna sudah masuk materi pembelaan, kalau masih dalam materi tuntutan silahkan, tidak apa-apa,” jelas Zuhairi, saat dipersidangan di PN Palembang.

Advertisement

Setelah permohanannya ditolak akhirnya, pengacara Abdul Gani  memberikan bukti-bukti ke ketua terkait kesehatan clientnya. Pantauan SH. PH menyerahkan ke ketua majelis Hakim berupa surat.

Client, saya masih dalam  perawatan RS Ernarldi Bahar. Untuk itu, dalam surat yang saya serahkan tadi, secara hukum  tidak bisa proses dikarenakan kondisinya masih labil kurang sehat jiwanya,” jelasnya saat dipersidangan.

Gunawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Meminta waktu ke majelis untuk menyampaikan (replik) minggu depan, Rabu (12/3).

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut ancaman  penjara kepada Abdul Gani tiga setengah tahun, karena melanggar KUHP pasal 378 tentang penipuan.

Hasanusi melaporkan Abdul Gani, karena Dia melakukan penipuan tentang bagi hasil bangunan.

“Saya tidak diperbolehkan membangun ruko ditanahnya, padahal saya sudah memberikan uang dan mereka sebelumnya sudah menyetujinya,”Jelas Hasanusi, usai sidang. (ward)

Advertisement