PALEMBANG, buanaindonesia.com– Tersangkutnya Yulius Nawawi (64), Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang masih aktif kini menjadi terdakwa kasus bantuan sosial (Bansos) tahun 2008, yang dialokasikan untuk organisasi kemasyarakat (ormas), mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Yani, yang juga membidangi masalah hukum, menurutnya saat seseorang pejabat menyandang setatus terdakwa jabatannya harus dinonaktifkan begitu juga dengan Bupati Oku Yulius Nawawi harus dinonaktifkan.
“Ya harus nonaktif kalau sudah jadi terdakwa,” ujar Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan sembari menambahkan bahwa untuk selanjutnya Wakil Bupati Oku otomatis yang menggantikan posisinya.
Seperti diberitakan Berdasarkan audit tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Terdakwa diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.005.951.500,00 (Dua milyar lima ratus lima puluh satu lima ratus rupiah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Togar Rafilion, SH, dalam sidang perdana, rabu (12/3) dalam surat dakwaan primair, menuntut terdakwa selaku Bupati Oku dengan ancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat 9 (1) KUHP
Sedangkan dakwaan primair, selaku Bupati Oku 2005 – 2010 dalam kasus yang sama, terdakwa diancam pidana pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ward)








