Kelengkapan Berkas
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Fotocopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Pernyataan yang bersangkutan :
a. Setia kepada pancasilasebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih;
d. Surat pernyataan tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu atau Pemilihan ;
d. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat (Rel-KPUD Sumsel)








