Syarat Calon Anggota PPK

8.315 dilihat
Ilustrasi. Foto- Int

Syarat Calon Anggota PPK

a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur danadil;

Advertisement

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakandengan surat pernyataan yang sah atau palingkurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagimenjadi anggota Partai Politik yang dibuktikandengan surat keterangan dari pengurus Partai Politikyang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS;
g. mampu secara jasmani dan rohani;

h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutantingkat atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih;

j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetapoleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggotaPPK dan PPS. (Rel-KPU Sumsel)

Advertisement