Penjaringan PPK Tujuh Kabupaten di Sumsel Sudah Dimulai

9.426 dilihat
Komisioner KPU Sumsel divisi hukum, pengawasan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, Ahmad Naafi

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah memulai melakukan penjaringan Panitia Pemungutan Suara (PPK) untuk tujuh kabupaten di Sumatrra Selatan (Sumsel)

Komisioner KPU Sumsel divisi hukum, pengawasan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, Ahmad Naafi kepada wartawan, mengatakan, penjaringan PPK itu dalam rangka menjalankan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Advertisement

“Hal ini merupakan tindaklanjut ketentuan pasal 24 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, yaitu membentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ini sudah dimulai sejak tanggal 19 April 2015 lalu di tujuh kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 di Sumsel.” kata Nafi  dikantornya senin (20/05/15)

Pendaftaran berlangsung hingga satu minggu dan proses seleksi berlangsung hingga satu bulan kedepan, dengan melalui berbagai tahapan hingga pengumuman akhir.

Tujuh kabupaten dalam wilayah Sumsel yaitu di kabupaten ogan ilir OI), Ogan komering ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

Selanjutnya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Panukal Abab Lematang Ilir (PALI).

“Saat ini, telah memasuki masa pendaftaran, untuk satu minggu kedepan,” kata naafi.

Lebih jauh dijelaskan bahwa tahapan seleksi PPK ini merupakan salah satu tahapan dimulainya Pemilukada serentak tahun 2015 di seluruh Indonesia. (Baca : Syarat Calon Anggota PPK)

Naafi mengatakan tahapan seleksi PPK ini dimulai dengan pengumuman kepada calon sekaligus penerimaan pendaftaran hingga tanggal 26 April 2015 mendatang, penelitian data base peserta PPK yang telah dua periode, seleksi administrasi PPK yang akan berlangsung 27-29 April 2015.

Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 30 April 2015, Tes tertulis tanggal 3 Mei 2015, Wawancara tanggal 5-7 Mei, Pengumuman hasil seleksi tertulis dan wawancara tanggal 10 Mei 2015 dan Pelantikan PPK tanggal 12 Mei 2015. (Baca: Kelengkapan Berkas Calon Anggota PPK)

“Waktu seleksi mulai tanggal 19 April 2015 hingga 18 Mei 2015 mendatang dan jadwal tahapan seleksi diserahkan kepada KPU Kabupaten masing-masing,” katanya.

Sementara itu, beberapa KPU Kabupaten penyelenggara Pemilukada di Sumsel sempat mempertanyakan mengenai persyaratan tidak boleh bagi PPK yang sudah dua kali menjabat yang dianggap susah didapatkan di masing-masing kabupaten. Namun naafi merinci tetap berpegang pada aturan yang berlaku sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari KPU RI yang membuat regulasi.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat utama KPU Sumsel, Sabtu (18/4) lalu, Tujuh KPU Kabupaten yang melaksanakan Pemilukada sudah merancang jadwal seleksi PPK dimasing-masing daerahnya dan sudah mengumumkannya di beberapa media. Sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 (Wardoyo)

Advertisement