Seperti PNS, Pekerja Swasta Bakal Dapat Uang Pensiun Sampai Anaknya Kerja

9.585 dilihat

PALEMBANG,Buanaindonesia.com- Mulai 1 Juli 2015, program pensiun pekerja akan dimulai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Saat ini pemerintah masih menggodok besaran iuran bulannya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menuturkan, mekanisme pencairan pensiun pekerja ini akan dilakukan tiap bulan. Kecuali untuk yang masa iurannya di bawah 15 tahun.

Advertisement

“(Pencairan pensiun dilakukan) Bulanan,” ungkap Elvyn, seperti yang dilansir dilaman detik,com, Senin (18/5/2015).

Untuk pekerja yang masa iurannya di bawah 15 tahun, akan diberikan pensiun dengan sistem pesangon. Dihitung berdasarkan dengan total iuran selama bekerja dan hasil pengembangannya.

“Kalau dalam periode 15 tahun ada yang sudah mencapai masa pensiun, dia akan dapatkan sekaligus. Akumulasi iuran plus pengembangannya,” jelas Elvyn.

Uang pensiun tersebut, nantinya akan diterima sampai dengan istri dan anak dari pekerja tersebut. Waktu periode anak yang menerima adalah sampai dengan usia produktif.

“Iya, namanya pensiun itu akan diterima oleh yang bersangkutan, akan diterima oleh istrinya dan oleh anaknya sampai dengan usia nanti bekerja,” ujarnya. (***)

Advertisement