
BANYUASIN, buanaindonesia.com– Sudah kurang lebih tiga tahun PT Bumi Pasir Putih salah satu perusahaan bergerak dibidang pengemasan air minum bermerek air ness yang sempat terseber isu didalam kemasanya terdapat kotoran ternyata sudah kurang lebih selama tiga tahun tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan laporan mengenai hasil pemantauan lingkungan hidup.
Prihal itu diungkapkan oleh sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan Endri Yusron saat sidak (sidang mendadak) di PT tersebut jum’at (21/10/11)”setau saya sejak 2008, perusahaan ini belum pernah melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan terhadap hasil pemantauan lingkungannya” terang Endri Yusron
Tim yang diketuai oleh Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin tersebut diterima oleh bagian Laboratorium “pak Azrilnya (pimpinan perusahaan red) sedang tidak ada pak, beliau saat ini sedang dibandara. Saya tidak bisa ngambil keputusan pak” sapa karyawati yang mengaku bagian leb
Pantauan media ini Tim tersebut batal untuk melaksanakan pemantauan dilokasi pabrik itu “ oleh karna pimpinan disini sedang tidak ada ditempat maka kita tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pemantauan dipabrik ini karna kami harus didampingi dengan pihak perusahaan guna menandatangani berita acara pemeriksaan” jelasnya
Oleh karna itu Lanjut Endri pihaknya akan memanggil Pihak PT Bumi Pasir Putih agar segera menghadap untuk memberikan keterangannya terkait selama kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2008 lalu tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan hasil pemantauan terhadap lingkungan termasuk pemantauan air baku , pemantauan mengenai pembuangannya juaga pemantauan kualitas udaranya.
“Minggu depan kita akan panggil Pak Azril untuk datan Kebadan Lingkungan Hidup sembari membawa seluruh laporan mengenai pemantauan lingkungan” ujarnya
Sementara itu hasil pantauan dilapangan bersama tim Badan Lingkungan Hidup tersebut, didapatkan informasi bahwa sudah hampir dua tahun Perusahaan itu bekerja sama dengan perusahaan lain mengeluarkan produk selain Airness iformasi yang berkembang bahwa terkait usaha itu belum dilengkapi dengan amda.
“kami belum bisa mengatakan bahwa belum ada, tapi kami sudah menginfetarisir seluruh amdal yang ada namun nampaknya belum ada. Kalau ternyata dari hasil pengecekan terhadap perizinannya tidak ditemukan mengenai amdal atau UKL UPLnya maka mereka diwajibkan untuk membuat” sambung Endri
Hasil pengamatan terhadap kemasan tersebut didalam merek tersebut diduga ada pembohongan public yaitu diproduksi bumi pasir putih Palembang Sumatra Selatan, sementara lokasi pengambilan air dan diproduksi diwilayah banyuasin Sumatra Selatan. Sementara itu sekretaris camat Talang Kelapa terlihat sibuk menelpon pimpinan perusahaan dan mondar madir keluar masuk perusahaan itu (Bi)







