
Jakarta, Buanaindonesia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan bahwa setiap anggota DPR, DPD dan DPRD yang akan maju dalam pilkada harus mundur dari jabatannya. Partai Demokrat berkomitmen untuk menghormati putusan tersebut. Selengkapnya
Advertisement








