JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie memerintahkan kepada Bawaslu Jawa Timur, Pengadu II dan Panwas Kota Surabaya duduk bersama dalam menyelesaikan masalahnya. Hasilnya kemudian diserahkan kepada DKPP.
Hal ini terkait dengan tuduhan pengaduan Pengadu II, Muhammad Roni, yang menuduh Teradu, Wahyu Haryadi menjanjikan uang sejumlah Rp 200 juta perorang kepada tiga komisioner Bawaslu Jatim agar terpilih lagi menjadi anggota Panwas Kota Surabaya. Sedangkan kepada HM Safwan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu pada telah menerima uang dari anggota dewan terkait Pileg 2014.
“Ada 14 orang saksi yang siap memberikan kesaksian,” katanya dalam sidang perdana kode etik KPU Kota Surabaya dan Panwas Kota Surabaya di Ruang Sidang DKPP, Rabu. (30/9).
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas. Pihak Pengadu I Didik Prasetiyono dan Pengadu II Muhammad Roni. Ada pun pihak Teradu I, II, III, IV dan V adalah ketua dan anggota KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo S Pringgodigdo, M Gufron dan Nur Syamsi. Sedangkan Teradu VI, VII dan VIII adalah ketua dan anggota Panwas
Kota Surabaya Wahyu Haryadi, Lily Yunis dan HM Safwan. Pihak terkait yang hadir dalam sidang anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko. Sidang ini digelar juga secara video conference. Pengadu Muhammad Roni berada di Sekretariat Bawaslu Jatim.
Wahyu membantah terhadap tuduhan Pengadu. Apa yang disampaikan Pengadu menurutnya tidak benar. “Kami persilakan konfirmasi kepada anggota Bawaslu Jatim yang juga hadir dalam sidang ini,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Safwan. Dia merasa heran atas tuduhan Pengadu. Tidak ada bukti yang jelas. “Adalah sesuatu yang tidak mendasar karena uang jumlahnya berapa dan yang memberikan siapa juga belum jelas,” ujarnya.
Kedua Teradu pun akan melaporkan kepada pihak kepolisian karena Pengadu sudah melakukan pencemaran nama baik.
Ketua majelis menanyakan kepada Pengadu mengenai bukti-bukti yang dituduhkan dan apakah tuduhannya itu sudah dilaporkan kepada polisi. “Kalau menuduh harus bertanggung jawabdan ada buktinya,” katanya.
Roni menjawab bahwa dirinya belum melaporkan kepada pihak kepolisian. Terkait mengenai uang dari anggota dewan kepada Safwan, dia menjawab bahwa ada empat belas saksi. “Saksi siap dipanggil,”katanya.
Jimly menyarankan kepada Bawaslu Jatim, Panwaslu dan Pengadu duduk bersama. Dia meminta menyelesaikan secara internal, hal ini karena posisi pengadu yang juga mantan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) pada Pemilu Legislatif 2014.
“Anda kan mantan PPL. Teman-teman sendiri. Selesaikan intern, kita mau dengar perkembangannya. Kita bisa lanjutkan sidang berikutnya, kalau memang serius,” tegasnya.
Penulis : Aulia Azan Siddiq
Editor : Juan







