JAKARTA, Buanaindonesia.com- Reaksi semua kalangan terhadap rencana revisi undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mendapat tanggapan Presiden Joko Widodo. Dengan penundaan.
Baca: Penolakan Terhadap Revisi UU KPK Terus Mengalir
Namun, langkah presiden melakukan penundaan sampai batas yang belum ditentukan, Dinilai peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim belum tepat. Sebab, dengan mengambil sikap menunda, maka sewaktu-waktu usulan revisi UU KPK sangat mungkin bisa dimunculkan lagi. Jika dimunculkan lagi, maka akan timbul permasalahan yang intinya sama, yakni melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dalam hal ini KPK, melalui Undang-undang.
“Presiden harus mendengarkan kritik publik. Harusnya yang keluar kata tolak bukan tunda,” tegas Hifdzil seperti dikutip kompas.com
Kalaupun nantinya usulan revisi UU KPK dimunculkan lagi, maka dipastikan ada gelombang aksi penolakan yang lebih besar lagi dari elemen masyarakat.
Menurut dia, UU KPK belum saatnya direvisi. Terlebih empat poin isi revisi tidak menguatkan, namun justru melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 5 huruf a yang isinya pembentukan termasuk revisi perundang-undangan harus berdasarkan asas kejelasan tujuan.
Sementara, di salah satu poin revisi, misalnya, soal pembatasan izin penyadapan itu justru tidak sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi.
“Poin revisinya saja sudah bertentangan dengan pemberantasan korupsi,” kata dia.
Dijelaskannya, memang tidak ada aturan yang melarang merevisi undang-undang. Namun demikian, yang menjadi larangan adalah revisi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Subtansi dan tujuan revisi itu yang dilarang. Revisi bisa dilakukan jika subtansinya tidak melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi,” tukasnya
Editor: Karnadi
Penolakan Terhadap Revisi UU KPK Terus Mengalir
Undang-undang 30 Tahun 2002 Direvisi, Ketua KPK Mundur








