JAKARTA, Buanaindonesia.com – Menanggapi aksi demonstrasi para sopir taksi menutut ditutupnya penyesia transportasi online, (Baca; Puluhan Sopir Angkot Unjuk Rasa di Bundaran Senayan) Kementeria Perhubungan melakukan pertemuan dengan Uber, Grab Car dan Organda. dalam pertemuan secara tertutup itu menyebutkan bahwa UBER & Grab adalah ilega. Untuk itu pihaknya meminta keduanya untuk menentukan pilihan. sebagai penyedia jasa transportasi atau tetap sebagai penyedia aplikasi. (Baca; Pengemudi Taksi Unjuk Rasa Terus Berlanjut)
“Dengan memperhatikan pasa-pasal dalam Undang-undang No 22 tahun 2009. sampai hari ini oprasi dari Uber dan Grab, dari sisi aturan UU LLAJ adalah ilegal.” Jelas Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugiharjo dikantornya rabu (23/03/16).
Menanggapi hal ini Manager GrabCar Teddy Trianto menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjadi penyedia layanan aplikasi. Sementara untuk pengelolaan trasportasi akan dikelola oleh mitranya yaitu koperasi.
“Ya, posisi kita tidak berubah dari awal. Sebagai penyedia layanan aplikasi. Sebab kalau baca dari UU no 22 tahun 2009, penyedia transportasi harus berbadan hukum, oleh karna itu tidak bisa indipidu. Untuk mengakomodir yang indifidu mitra kita mendirikan koperasi.”tandasnya
Terpisah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan dengan memperhatikan masyarakat luas. Yang banyak memakai jasa transportasi termasuk jasa transportasi berbasis aplikasi
“Nanti kita cari jalan keluarnya, yang adil. Tapi patokanya adalah masyarakat yang lebih besar. Baik transportasi konpensional maupun yang berbasis onlin. nanti, nanti kita cari jalan keluarnya” tukas Rudi Antara.







