JAKARTA, Buanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas tersebut belum cukup kuat untuk meyakinkan hakim bahwa pembunuh Mirna adalah Jessica Kumala Wongso. Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan polisi belum melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
“Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi. Berdasarkan KUHP kan ada keterangan saksi, keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti,” ujar Waluyo ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (29/3/2016). seprti dilangsir liputan6.com
Waluyo menjelaskan, hasil penyidikan polisi pada kasus kopi sianida bukan berarti bernilai nihil, hanya saja nilainya kurang sempurna untuk dibawa ke persidangan. meski penyidik telah melampirkan catatan kepolisian Jessica di Sydney, Australia.
“Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tapi belum sempurna. Yang jelas 14 hari setelah tanggal 22, tanggal 3 atau 4 dikembalikan ke penyidik. Kalau mereka (polisi) menyerahkan lebih dari 14 hari nggak ada sanksi. Tapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi, jadi P21 berkasnya,” terang Waluyo.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal mengaku siap jika berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, dikembalikan kejaksaam.
“Kabar berkas perkara kasus Jessica kabarnya akan dikembalikan. Penyidik Polda dalam hal ini menghadapi tenang-tenang saja, sabar-sabar saja. Itu kan mekanisme apabila benar dikembalikan. Karena ini baru kabar saat ini belum dikembalikan,” kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3). seperti dilangsir republik.co.id
Menurut Iqbal, polisi masih memiliki waktu dua bulan untuk melengkapi berkas tersebut. Waktu yang panjang tersebut akan dimanfaatkan penyidik semaksimal mungkin untuk melengkapi kembali petunjuk yang diberikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).








