
BUANAINDONESIA.COM, JAKARTA- Jaksa penuntut umum KPK menyebut ada banyak pihak yang menerima aliran dana dari dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Terkait hal itu, KPK menyebut uang tersebut lebih baik dikembalikan.
“Uang negara dikembalikan itu baik,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, seperti dilansir dilaman, detik.com 9 Maret 2017
Hal serupa diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Dia menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus KPK dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran aliran dana,” ucap Febri
“Terutama untuk kepentingan memaksimalkan asset recovery. Apalagi kerugian keuangan negara yang cukup besar,” imbuhnya.
Febri juga mengatakan KPK tidak menghiraukan bantahan dari para pihak yang namanya disebut dalam dakwaan. Menurutnya, KPK bertugas untuk membuktikan hal yang sebenarnya terjadi.
“Dalam banyak perkara memang sejumlah pihak membantah. Dan menjadi tugas KPK untuk membuktikan yang sebenarnya. Kami tentu tidak bergantung pada bantahan. Namun, sebagai pengingat, akan lebih baik jika koperatif dengan penegak hukum,” jelas Febri.
Sebagai informasi, Dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto menerima uang yang disebut hasil korupsi sebesar Rp 60 miliar. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu atau setara Rp 14 miliar, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830, setara Rp 46 miliar.
Selain kedua terdakwa ada pula pihak-pihak lain yang disebut menerima duit dari dugaan korupsi e-KTP ini. Berikut ini para pihak yang disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan:
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
- 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
- Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta
- Tamsil Lindrung USD 700 ribu
- Mirwan Amir USD 1,2 juta
- Arief Wibowo USD 108 ribu
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo USD 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
- Mustoko Weni USD 408 ribu
- Ignatius Mulyono USD 258 ribu
- Taufik Effendi USD 103 ribu
- Teguh Djuwarno USD 167 ribu
- Miryam S Haryani USD 23 ribu
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
- Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
- Yasonna Laoly USD 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
- M Jafar Hapsah USD 100 ribu
- Ade Komarudin USD 100 ribu
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
- Marzuki Ali Rp 20 miliar
- Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
- 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
KPK pernah menyebut ada pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dari 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 individu. Namun, KPK belum menyebut siapa saja pihak-pihak yang mengembalikan uang tersebut. (**)








