Pendaftaran Partai Peserta Pemilu Ditutup. 17 Partai Berkasnya Belum Lengkap

17.156 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 ditutup Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Hingga penutupan, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada sebanyak 27 parpol yang terdaftar. 

Dari 27 partai tersebut, 10 partai berkasnya sudah lengkap. Sedangkan 17 partai lainnya masih melengkapi berkas yang kurang. KPU memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2017 dini hari bagi 17 partai tersebut untuk melengkapi berkas.

Advertisement

” Bagi yang kelengkapan dokumennya belum terpenuhi tetap diberikan kesempatan sampai dengan satu kali 24 jam, waktu setempat,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Berkas yang perlu dilengkapi antara lain berupa KTP, KTA, Nomor Rekening, Surat Domisili, dan Daftar Nama Anggota.

17 parpol yang berkasnya yang dinyatakan belum lengkap, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai ldaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. Sementara itu 10 parpol yang berkasnya teIah lengkap, yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, GoIkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Advertisement