Baru Sehari Dilantik Jadi Gubernur, Anies Dilaporkan Ke Polisi

15.673 dilihat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berpidato di Balaikota Jakarta sesaat setelah pelantikannya, selasa, 16 Oktober 2017

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Banteng Muda Indonesia (BMI) melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyebutan kata ‘pribumi’ oleh Anies saat pidato di Balai Kota, Senin 16 Oktober 2017 kemarin. Pelaporan itu resmi dilakukan BMI ke Bareskrim Polri, Selasa, 17 Oktober 2017.

Pahala Sirait, Ketua Bidang Hukum dan HAM BMI mengatakan, pidato Anies tersebut dinilainya sebagai bola liar

Advertisement

” Kami bicara konteks hukum karena memang persoalan pidato dari bapak Anies Baswedan ini yang akan menjadi bola liar, maka kita perlu melaporkan sesuai UU 40 tahun 2008 dan tidak sesuai Inpres 26 tahun 1998 di mana ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam berbagai kegiatan, kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan,”

Lanjut Pahala, pihaknya membawa serta bukti berupa transkrip berita dan video terkait pidato Anies itu

“Kami bawa barang bukti berupa transkrip berita dan video. Berdasarkan alat bukti yang kami bawa sudah (terpenuhi). Ini hanya masalah jurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya, laporannya di Mabes Polri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan media massa,  pada pidatonya, Anies mengatakan, ‘Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri’. Penyebutkan kata pribumi itu pun viral.

 

Advertisement