
JAKARTA, Buana Indonesia – Korupsi di negeri ini terjadi hampir semua intitusi dan lembaga pemerintahan dan swasta. Kali ini ada bau busuk korupsi tercium di Badan Anggaran DPR.
Hal itu paling tidak tercermin dari anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat nasional Wa Ode Nurhayati yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut korupsi di Badan Anggaran DPR.
Para analis melihat, pasca-pemanggilan KPK terhadap empat pimpinan Badan Anggaran atau Banggar DPR beberapa bulan lalu yang berujung konflik antar dua institusi itu, memperlihatkan beberapa fenomena menarik. Setidaknya, publik mulai diperlihatkan wajah sesungguhnya apa yang disebut dengan ‘Korupsi Berjamaah’.
Jika disimak dari kasus konflik KPK dan Banggar DPR, begitu transparan terlihat adanya kekompakan pimpinan DPR menyerang balik KPK. Selain ancaman mogok oleh Banggar yang akan berimbas mandegnya pendanaan negara, DPR pun memanggil balik KPK.
Kalau selama ini kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK hanya seperti riak-riak arus kecil di permukaan samudera korupsi di negeri ini, keberanian KPK membidik Banggar DPR mungkin tergolong maju. Apa yang dilakukan KPK merupakan kelanjutan dari dua kasus korupsi terakhir di dua kementerian: Kemenegpora dan Kemenakertrans. Menariknya, di dua kementerian yang berbeda itu, ada satu pos negara yang selalu disebut para tersangka yaitu Badan Anggaran.
Seperti dituturkan mantan bendahara umum Demokrat, Nazaruddin kepada media, sejumlah uang miliaran dititipkan melalui anggota Banggar dari Demokrat, Anggelina Sondakh untuk disampaikan kepada salah seorang pimpinan Banggar dari Demokrat, Mirwan Amir. Uang itu disebut Nazaruddin akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota Banggar yang lain sebagai ‘uang terima kasih’ karena telah meloloskan anggaran tersebut.
Begitu pun di kasus Kemenakertrans, tersangka Dharnawati juga menyebut jatah untuk Banggar. Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah atau PPID bernilai Rp500 miliar ini masih terus digodok KPK yang muaranya masih tanda tanya.
Dalam kasus Kemenakertrans ini, salah seorang anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati bahkan menyebut adanya pelanggaran prosedur. Semestinya pembahasan angka Rp500 miliar itu dilangsungkan di Panitia Kerja atau Panja Pusat. Bukan di Panja Daerah.
Seperti diketahui, di Banggar ada tiga Panja. Yaitu, Panja Pendapatan, Pusat, dan Daerah. Tugas Panja Pendapatan adalah mengevaluasi semua lini pendapatan negara dalam fungsi pengawasan. Panja Pusat bertugas membahas semua postur anggaran kementerian dengan catatan telah dibahas dan disetujui komisi terkait. Dan Panja Daerah membahas postur anggaran yang dibutuhkan daerah dan propinsi dalam bingkai NKRI.
Dari beberapa kasus yang kerap terjadi, para pengamat menilai adanya sistematika kerja mafia anggaran yang mempunyai jaringan di dua lembaga negara: eksekutif dan legislatif. Biasanya, mereka memanfaatkan peluang di pembahasan APBN Perubahan. Di sinilah, mafia anggaran bergerak leluasa.
Beberapa modus operandi yang dilakukan tergolong beragam. Pertama, bekerja sama dengan oknum eksekutif untuk mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti dalam kasus Wisma Atlet di Kemenegpora.
Kedua, menawarkan kepada daerah-daerah adanya peluang anggaran. Dari sini, lagi-lagi mereka mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti yang pernah disampaikan Wa Ode Nurhayati dengan adanya keanehan alokasi anggaran kepada sejumlah daerah yang sebelumnya tidak disepakati.
Ketiga, memainkan peluang-peluang di APBN-P seperti yang terjadi di Kemenakertrans yang ternyata terdapat anggaran setengah trilyun tanpa melalui pembahasan di Komisi terkait di DPR.
Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Sebastian Salang menuturkan kepada media modus umum ‘memainkan’ anggaran di Banggar. Menurutnya terjadi apa yang disebut dengan ‘cinta’ segitiga antara pengusaha, pejabat pemerintah, dan anggota Banggar.
Dalam modus ini, menurut Sebastian, pengusaha memesan proyek kepada pejabat di kementerian, dan kementerian melobi orang-orang di Banggar. Di tiap titik segitiga ini harus dilalui dengan ‘uang terima kasih’. Besarnya antara 10 hingga 20 persen.
Peneliti ICW, Ade Irawan bahwa pembagian jatah dan pengutipan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak pernah dilakukan saat rapat Banggar.
Biasanya setiap partai punya koordinator untuk melakukan transaksi gelap di luar rapat Banggar dengan broker atau kepala daerah. “Jadi tidak pernah fee itu dibicarakan di rapat Banggar. Selalu di luar rapat,” imbuh Ade.
Menurutnya, modus partai mengutip anggaran untuk daerah-daerah di Banggar sangat rapi. Biasanya, setiap partai sudah diberi jatah besaran anggaran untuk daerah tertentu. Setelah diberi jatah tersebut, partai mulai beraksi melakukan lobi ke daerah-daerah yang telah dipercayakan pada mereka.
Berdasarkan penelusuran, sebelumnya KPK telah menerima laporan dari PPATK bahwa salah seorang angggota Badan Anggaran DPR melakukan 21 kali transaksi keuangan yang mencurigakan.
Hasil analisis PPATK itu pertama kali diungkapkan Wakil ketua DPR, Pramono Anung. Menurutnya, pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari PPATK pada Kamis, 14 September 2011, berisi nama dan jenis-jenis transaksi mencurigakan dari anggota Banggar tersebut.
Ketua DPR Marzuki Alie mengakui 21 transaksi mencurigakan itu hanya bersumber dari satu orang. “Ada satu orang transaksinya mencapai 21 kali, nilai transaksinya ada Rp500 juta sampai berapa miliar dan itu dicurigai,” kata Marzuki Alie.
Kemarin, KPK telah meminta agar Wa Ode, Sefa Yulanda, Fat Arafik, dan Aris Surahman dicegah bepergian ke luar negeri. Nama Wa Ode sempat muncul pada isu adanya 21 transaksi mencurigakan.
Wa Ode Nurhayati mengaku mendapat kabar bahwa dirinya disebut-sebut pemilik 21 transaksi mencurigakan itu. Namun, dia pun membantah keras dan siap buka-bukaan. Masalahnya, mampukah KPK menuntaskan skandal Banggar? Ini jelas urusan besar. Jangan sampai justru malah KPK yang terkapar. [berbagai sumber] (sumber inilah,com)







