KPK Serah Aset Sitaan Kasus Nazaruddin dan Fuad Amin

14.204 dilihat
Ilustrasi - Foto : Internet

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari dua koruptor M. Nazaruddin dan Fuad Amin kepada Polri. Aset sitaan dari perkara Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan bernilai Rp 12,4 miliar atas nama Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni di Jalan Wijaya Graha Puri, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Hari ini kami menyerahkan barang rampasan atau sitaan yang didapat dari beberapa kasus. Pertama kasus Nazaruddin yakni rumah dan tanah. Satu lagi kasus Fuad Amin yakni satu mobil,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarief.

Advertisement

Menurut Laode, aset sitaan tersebut nantinya akan dipakai untuk operasional Polri. Kata dia KPK tidak hanya menghibahkan aset sitaan kepada Polri saja. Pihaknya juga akan memberikan aset sitaan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Ini bukanlah aset Nazaruddin yang pertama. Aset berikutnya adalah kantor yang lebih besar lagi dan akan kami hibahkan kepada ANRI,” katanya dilansir Antara.

Lembaga negara yang membutuhkan diprioritaskan daripada lelang ke pihak swasta.

“Kalau negara membutuhkan untuk operasional, daripada kami lelang ke swasta, lebih baik negara yang langsung memanfaatkan,” paparnya.

Advertisement