Dukung Ketahanan Energi, SKK Migas dan KKKS Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

816 dilihat
BUANAINDONESIA.CO.ID YOGYAKARTA– Menjaga pasokan energi nasional bukan hanya soal memastikan sumur migas tetap berproduksi. Di balik setiap aktivitas eksplorasi dan produksi, ada tanggung jawab besar untuk memastikan alam tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Kesadaran itulah yang mempertemukan SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan di Yogyakarta, 15–17 Juli 2026.

Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah dan pelaku industri hulu migas untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi terbaru, sekaligus memperkuat komitmen bahwa upaya memenuhi kebutuhan energi nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.

Advertisement

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan regulasi lingkungan menjadi pedoman penting agar setiap tahapan perizinan dan operasional migas berjalan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

“Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan,” ujar Sebastian.

Menurutnya, penerapan sistem digital melalui dokumen UKL-UPL dan AMDAL di wilayah operasi Sumatera Bagian Utara telah menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus meminimalkan risiko lingkungan.

“Kami percaya dengan adanya regulasi ini, kegiatan eksplorasi dan produksi migas akan semakin terarah. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara operasional hulu migas yang baik dan upaya mempertahankan kualitas hidup lingkungan,” katanya.

Sebastian menilai koordinasi antara industri, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar setiap potensi dampak lingkungan dapat diidentifikasi sejak awal melalui dokumen UKL-UPL maupun AMDAL. Dengan demikian, berbagai langkah mitigasi, mulai dari pengelolaan emisi hingga perlindungan keanekaragaman hayati, dapat dilakukan secara lebih terukur.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, menegaskan bahwa persetujuan lingkungan merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Persetujuan lingkungan ini adalah bentuk pelayanan dari kami. Pelayanan harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi tidak boleh menurunkan kualitas esensinya. Guna mewujudkan hal tersebut, kami di pusat mengembangkan tools AMDALnet agar prosesnya bisa dipantau secara terbuka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kini dibagi secara lebih jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota. Langkah tersebut diharapkan membuat proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Nety juga mengapresiasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurutnya, forum tatap muka menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antarinstansi dalam menerapkan kebijakan baru.

Sebagai tuan rumah kegiatan, PHR menegaskan bahwa perlindungan lingkungan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan. Selain menerapkan digitalisasi proses perizinan, perusahaan juga menjalankan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di seluruh wilayah operasinya.

VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S. Silaen, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, terutama di wilayah operasi yang saling berdekatan.

“PHR memaknai kegiatan ini sebagai momen yang sangat baik dan penting. Dengan wilayah operasi yang saling berdekatan, forum ini menjadi wadah efektif untuk saling berkoordinasi terkait hal-hal teknis di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan regulasi lingkungan terbaru menjadi bagian dari komitmen KKKS di bawah pengawasan SKK Migas untuk memastikan setiap kegiatan operasional berlangsung sesuai ketentuan.

“Dalam Permen ini, tata kelola lingkungan menjadi amunisi penting bagi kami. Saat ini, negara menaruh harapan besar pada ketersediaan energi dari kita. Oleh karena itu, penerapan regulasi ini sangat relevan untuk mendukung kelancaran operasional yang bermuara pada penguatan ketahanan energi nasional,” jelasnya.

PHR Regional 1 Sumatera juga terus memperkuat kepatuhan terhadap dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) sebagai bagian dari AMDAL di setiap wilayah operasi. Sejumlah persetujuan lingkungan, baik melalui AMDAL maupun UKL-UPL, telah berhasil diperoleh pada 2026 sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan operasi migas di Blok Rokan.

Forum yang dihadiri jajaran KLH/BPLH, SKK Migas, pemerintah daerah, dan seluruh KKKS di wilayah Sumbagut itu diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam penerapan regulasi lingkungan, sehingga investasi dan kegiatan hulu migas dapat terus berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup.

Advertisement