Banyuasin, Buana Indonesia– Demi untuk meraup keuntungan berlipat, diduga oknum pedagang semakin berani menjual minyak tanah yang tidak sewajarnya dengan resiko bahaya yang lebih besar untuk diperjual belikan kepada masyarakat.
Mis (33) warga Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, salah satu warga yang termasuk deretan korban minyak tanah oplosan. Hampir diseluruh bagian kepalanya mengalami luka bakar, beruntung peristiwa ini tidak sampai merenggut jiwa korban.
Peristiwa naas tersebut terjadi, Sabtu (20/1), sekira pukul 13.00 wib saat korban sedang membuat tungku tempat menanak air dan nasi yang akan digunakan untuk keperluan acara pernikahan keponakanya. Tiba-tiba ada salah seorang ibu-ibu datang dan menghampiri korban untuk meminta tolong karena kompor yang akan dipergunakan untuk memasak tidak dapat dipergunakan.
Lalu korban mencoba untuk memperbaiki kompor tersebut, dengan cara membuka tutup kompor yang akan diperbaiki, seketika itu juga terdengar ledakan yang sontak membuat kaget warga yang berada disekitar korban, ternyata minyak tanah yang baru diisikan didalam kompor tersambar api tungku yang telah dibuat korban, tak ayal lagi, korbanpun terkena sambaran api tanpa sempat menghindar.
Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa minyak yang dibelinya tersebut berasal dari salah satu toko manisan yang tak jauh dari tempat kejadian dengan harga Rp. 7.000 perliter.
Terpisah, Suami Ms pemilik toko yang dimaksud mengatakan bahwa membeli minyak tersebut dari mobil yang datang langsung ke tokonya, “minyak ini kami beli dari seseorang yang datang kemari dengan menggunakan mobil, jadi kami tidak tahu minyak tersebut berasal dari mana, tapi yang jelas mereka mengatakan kembali ke pangkalan balai”, ungkap Suami Ms.
Kapolsek Betung, AKP Ali Rojikin saat dimintai keteranganya mengharapkan agar instansi terkait seharusnya pro aktif atas keluhan dan adanya laporan masyarakat, sehigga tidak menimbulkan banyak lagi korban, pihaknya sendiri terkait hal itu akan meninjau kebenaranya, jika ada unsur pidanya maka akan dilakukan tindakan tegas, ungkapnya. (bi)







