Banyuasin,Buana Indonesia – Sungguh malang nasib seorang gadis kecil yang masih berusia 6 tahun dan masih duduk di kelas 1 sekolah dasar ini, sebut saja Mawar, warga komplex Dekon PTPN 7 Unit Usaha Tebenan Desa Suka Mulya Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga dicabuli dan nyaris diperkosa oleh pelaku bernama Misno (47) salah satu karyawan perusahaan perkebunan karet di PTPN 7 Unit Usaha Tebenan, yang terhitung masih tetangga korban dengan posisi rumah berhadapan.
Perlakuan bejad seorang Bapak yang telah dikarunia 3 orang anak ini, dianggap keji dan tidak bertanggung jawab, telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 81 dan 82.
Menurut pengakuan Mar, selaku Ibu korban mengatakan bahwa menurut pengakuan anaknya saat kejadian itu, anaknya sedang bermain di rumah pelaku untuk menonton film, Jum’at (3/02) sekitar pukul 17.30 wib. Lalu Pelaku yang saat itu menggunakan celana pendek menyelimuti korban dengan kain sarung untuk melakukan aksi bejatnya itu.
Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya dengan cara menakut-nakuti korban dengan menghunuskan sebilah pisau didada Mawar. Karena ketakutan korban mengikuti kemauan pelaku.
Setelah itu, korban pulang kerumah, melihat kondisi anaknya dalam keadaan celana basah dan mencurigakan, lalu Mar menanyakan hal itu kepada Mawar apa yang terjadi sebenarnya. Setelah dipaksa beberapa kali, baru korban mengakui bahwa telah dianiaya dan diperkosa didalam rumah pelaku saat sedang menonton televisi. “saat itu anak saya pulang dalam kondisi celananya basah dan ada bekas cairan yang berasal dari seorang laki-laki (maaf-red) dicelana dan di paha anak saya, oleh karena itu saya merasa curiga dan menanyakan apa yang telah terjadi terhadap Mawar” ungkap Mar.
Bukan kepalang terkejutnya Mar, setelah mendengar pengakuan anaknya itu. Lalu Mar menyambangi dan menanyakan hal itu kepada pelaku sekaligus mengutuk perbuatan biadab dan keji yang telah dilakukan seorang tetangga yang telah dianggap sebagai keluarga itu terhadap seorang anak kecil yang masih dibawah umur.
Mar membawa Mawar ke balai pengobatan PTPN 7 Unit Usaha Tebenan untuk memeriksakan keadaan anaknya. Merasa belum puas, Mar merujuk anaknya ke Puskesmas Betung Kota untuk divisum. Menurut keterangan dari Puskesmas Betung bahwa korban mengalami luka robek diselangkanganya sepanjang 3cm.
Terkait hal itu, Kepala Desa Suka Mulya Ahmad Mujiono membenarkan telah mendapat laporan dari keluarga korban. “kami telah menerima laporan terkait adanya pelecehan sexual yang menimpa anaknya korban, dan untuk itu hari ini (6/2/2012) kami memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keteranganya” ungkap A Mujiono.
Lebih lanjut A Mujiono mengatakan, setelah mendengar tuntutan dari pihak keluarga korban yang tidak menerima atas perlakuan tersebut, jika tidak ada kejelasan dan kesepakatan dikedua belah pihak maka ia menyarankan untuk diproses secara hukum, agar hal ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada, ungkap A Mujiono. (bi)







