Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang. Sabtu, 13 Agustus 2022 menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan (MP) II, dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 di ruang Paripurna DPRD Kota Palembang. Jl. Gub H Bastari Jl. Jakabaring No.2, 8 Ulu, Seberang Ulu I.

Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang dihadiri Walikota Palembang, Pimpinan DPRD Kota Palembang Porkompida Kota Palembang serta Anggota DPRD Kota Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama DPRD Kota Palembang menyepakati perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022.

“Hasil rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), bahwa pendapatan Rp4.117.025.681.284 triliun, belanja daerah Rp4.400.179.340.482 triliun, defisit Rp283.153.659.198 miliar, pembiayaan neto Rp283.153.659.198 miliar, sisa lebih anggaran tahun berkenan nihil,”jelasnya.

Sementara itu, Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan bahwa perubahan KUA dan rancangan PPAS angggaran 2022 dengan jumlah Rp4,42 Triliun atau meningkat sebesar Rp549 Miliar. Jika dibandingkan APBD dulu sebesar Rp3,73 Triliun.
Dikatakan dari hasil kesepakatan bersama DPRD Palembang akan dijadikan pedoman setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan anggaran kerja. (ADV)








