Dewan Minta Pagar PT Melani Dibongkar

14.698 dilihat
H. Askolani SH MH saat meninjau galian gajag (poto BI)

Banyuasin, Buana Indonesia- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin meminta kepada pihak perusahaan PT Melania Indonesia (PT Melania) untuk membongkar tembok pagar yang baru saja dibangun setinggi dua meter lebih serta menimbun kembali galian gajanya “ kami meminta kepada pihak perusahaan untuk membongkar kembali galian gajah dan tembok pagarnya” ucap wakil DPRD Kab Banyuasin H. Askolani SH MH didampingi H Zulkarnain Hamid ditengah-tengah masyarakat desa Mainan kecamatan Sembawa kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan saat meninjau lokasi pemagaran yang dipermasalahkan oleh  warga Mainan Kamis (27/09/2012)

Sebelumnya pada hari selasa (25/09/2012) warga mainan yang merupakan salah satu desa penyanggah sempat melakukan demontrasi  Diperusahaan itu untuk menuntut agar membongkar kembali pagar dan galian gajah yang baru saja dibangun tersebut. Pasalnya dengan adanya pagar pembatas warga menjadi kesulitan untuk melakukan aktifitas pergi kekebun. Karna akses  jalan yang biasanya dipergunakan oleh warga untuk menuju kekebunya tertutup oleh pagar setinggi dua meter lebih. Belumlagi ditambah dengan galian gajah yang kedalamannya mencapai dua meter lebih.

Advertisement

Dari hasil tinjauan dilapangan terungkap bahwa perusahaan belum mengantongi izin mendirikan bangunan tembok dari Badan Pelayanan Terpadu  (BPT) Kabupaten Banyuasin dan UKL dan UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyuasin oleh karna itu pihaknya selaku Dewan Perwakilan Rakyat akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyetop dan membongkar bangunan pagar tersebut karna dianggap ilegal “kalau mereka (PT Melani red) belum memiliki izin berarti ilegal” cetus Askolani

Dari hasil tinjauan juga terungkap bahwa pihak PT Melani telah merusak tatanan ekosisten yaitu telah menimbun sungai besak / salah satu sungai alam yang selau digunakan warga untuk MCK

sungai alam yang ditimbun PT Melani untuk didirikan pagar (poto Bi)

Menurut Askolani pemerintah memberikan izin kepada perusahaan untuk berusaha diwilayahnya  khususnya diwilayah banyuasin dengan harapan dapat menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat desa penyanggah “bila keberadaan perusaah dapat menguntungkan bagi masyarakat setempat pemerintah berkewajiban untuk memperpanjang hak guna usahanya, namun apabila ternyata dengan adannya perusahaan disini malah justru tidak bisa menguntungkan  masyarakat setempat bahkan bisa merugikan bagi masyarakat setempat pemerintah bisa meyetop atau diputus” tegasnya

Masih Menurut Askolani, sesuai aturan yang berlaku bahwa perusahaan hanya diberikan hak berusaha atau hak guna usaha yang berbatas dengan waktu yaitu sekitar 25 tahun “mereka tidak diberikan hak milik seperti halnya pada rakyat atau masyarakat jadi kalau mereka menggali seperti ini berarti perusahaan sudah merusak bentang alam dan telah menyalahi izin yang diberikan. Namun demikian kami akan menanyakan terlebih dahulu mengenai alasan pemagaran ini” terangnya

Disisi lain, Kata dia, pembangunan tembok mengelilingi desa sangat tidak masuk diakal sebab kalau tujuannya untuk mencegah pencurian buah sawit dan getah karet kan ada aparat kepolsian, juga babinsa desa. “Kalau diperhatikan penembokan setingi menyerupai tembok penjara memicu kekesalan warga desa Mainan tersinggung karena seolah-olah seluruh Desa Mainan pencuri,” ujarnya.

Askolani menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini. Dewan berencana akan mengagendakan untuk memanggil Manager kebun PT Melani Unit Usaha Mainan  hadir ke DPRD Banyuasin secepatnya mengingat bangunan tembok yang didirikan diatas tanah HGU  juga galian gajah mengelilingi kebun sudah melanggar aturan.

Sementara Estate Manager Perkebunan PT Melani Unit Musi Landas Stenli Tambunan saat dikonfirmasi pimpinan dewan di kantornya mengatakan, Pembangunan pagar dan parit berawal dari gangguan keamanan kebun yang sering terjadi pencurian getah dan buah sawit.

Dan pemagaran bertujuan untuk mengakal pencurian, oleh oknum pencuri yang bisa berdampak menurunnya hasil panen. “Kalau hasil panen kami banyak, tentunya akan kami berikan CSR kepada masyarakat desa penyangga, dalam jumlah yang besar pula,” Katanya.

Masalah izin pendirian bangunan tembok keliling di Desa Mainan, perusahaan sedang diajukan dan dalam proses. “Tetapi perizinan ke pemerintah desa sudah kami lakukan sebelum membuat pagar, kalau memang pembangunannya harus setop kami siap” katanya

Sementara Tokoh Masyarakat Desa Mainan H Zulkarnain Hamid saat diminta menaggapi pemagaran mengatakan, seluruh warga desa Mainan merasa tersinggung.“Kami ini bukan maling, setau kami tidak ada warga kami yang ditahan dipolres atau di Polsek akibat mencuri buah dan getah Melani, oleh karna iitu kami berencana menuntut pihak perusahaan untuk segera membongkar tembok dan menutup galian gajah dibelakang rumah-rumah penduduk,” katanya.

Dari pantaun di lapangan saat para wartawan melakukan liputan terlihat tiga ratusan bapak-bapak dan pemuda warga Desa Mainan ikut menyambut kedatangan H Askolani dan rombongan.Terdengar yel-yel robohkan tembok melani, dan didinding tembok banyak tulisan  yang bersifat ancaman seperti ‘tembok ini hanya berumur 2 bulan, lalu galian ini kuburan manager PT Melani, dan lain sebagainya menunjukan kemarahan warga. (MBI)

Advertisement