BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Kolaborasi Dengan Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Sosialisasi Manpaat JKP

12.121 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan berkolaborasi dengan Disnakertrans Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sosialisasi tersebut di sampaikan kepada 38 pemberi kerja/badan usaha yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan.

Kegiatan Sosialisasi yang di laksanakan bekerjasama dengan Dinas ketenaga kerjaan dan Transmigarsi (Disnakertrns) kabupaten Pandeglang, bagaimana masyarakat hususnya para pekerja yang ada di Kabupaten Pamdeglang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, banyak manpaatnya ketika masyarakat terdaptar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan diantaranya (JKP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Advertisement

” Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai selama 6 bulan dengan ketentuan diberikan sebesar 45% dikalikan upah terlapor untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ujar Lini Septiana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan. di Aula Disnakertrans Kabupaten Pandeglang. Selasa 22 Februari 2022

BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, karena untuk pengajuan klaim manfaat JKP diperlukan Bukti PHK dan Tanda Terima Lapor PHK dari Disnaker Kota/Kabupaten, dimana untuk tanda terima lapor tersebut diperoleh dari Bidang Mediasi dan Hubungan Industrial yang ada di Disnakertrans.

” Tentunya kami pihak BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berkolaborasi dengan semua pihak yang terkait, terutama dengan Disnakertrns yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten Pamdeglang, sosialisasi ini sangat penting untuk di ketahui oleh masyarakat hususnya para pekerja di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih, menghimbau seluruh pekerja agar mengakses portal SIAP KERJA melalui website https://siapkerja.kemnaker.go.id Pada portal tersebut pekerja dapat memperoleh informasi yang sangat luas, seperti informasi program dan pengajuan klaim manfaat JKP, kesempatan memilih dan mendapatkan pelatihan kerja sesuai minat dan bakat, kesempatan untuk melamar pekerjaan pada lowongan pekerjaan yang tersedia dan lain sebagainya.

” Maka kami pihak Disnakertrans mengingatkan agar seluruh Pimpinan maupun HRD PKBU yang hadir dapat tertib dalam menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya tertib dalam hal pendaftaran seluruh pekerja yang ada termasuk pekerja magang, PKWT dan PKWTT serta tertib dalam hal pembayaran iuran secara rutin. Disamping itu, agar setiap kita juga dapat berpartisipasi memberikan perlindungan bagi pekerja yang ada di lingkungan sekitar kita, seperti asisten rumah tangga, tukang sayur, saudara yang berdagang/punya warung dirumah pun bisa kita lindungi melalui program #SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Kita) dengan iuran yang sangat terjangkau namun manfaatnya sangat besar,” pungkasnya.

Advertisement