Kejagung Periksa 3 Saksi, Dugaan Perkara BAKTI Kementrian Kominfo

7.718 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Menurut informasi yang diterima Buanaindonesia, pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Advertisement

Dimana pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu 10 Mei 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyampaikan, kedua orang yang diperiksa sebagai saksi itu diantaranya berinisial

SL, yang merupakan Direktur Utama pada PT Sankeindo, saksi berinisial I, yang merupakan Direktur Utama pada PT JIG Nusantara Persada dan saksi berinisial FR, yang merupakan Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.

“Pemeriksaan kepada kefiga orang sebagai saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,”kata Ketut melalui rilis yang diterima Buanaindonesia, Selada 9 Mei 2023.

Dikatakan Ketut, ketuga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket,”tandasnya.

Advertisement