Diduga Gelapkan Tanah Rp275 Juta, Evi Lamarya Resmi Jadi Terdakwa di PN Palembang

6.256 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG– BUANAINDONESIA.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah senilai Rp275 juta menyeret nama Evi Lamarya ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fachri Aditya, SH membeberkan kronologi dugaan penipuan yang merugikan korban NI Luh Putu Sunadiasih.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, turut dihadiri penasihat hukum terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Mei 2017 di rumah korban di Jalan Soak Bato I, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Advertisement

Kala itu, korban meminta bantuan Nazwan Zauhari untuk mengurus pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo seluas 1.665 m², yang telah dibeli dari Karnatun seharga Rp275 juta melalui Akta Pengikatan Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris Dian Saraswati, SH, MKn.

Setelah proses pemecahan di Kantor BPN Palembang, terbit enam sertifikat baru atas nama Karnatun. Salah satunya, SHM No. 9375 seluas 172 m², kemudian diserahkan oleh Nazwan kepada terdakwa Evi Lamarya dengan alasan untuk keperluan pembangunan perumahan.

Namun, dugaan penggelapan muncul ketika terdakwa membawa Karnatun ke hadapan Notaris Mulkan Rasuwan, SH, MKn pada 25 Februari 2019 untuk menandatangani AJB No. 30, dengan mengatasnamakan korban NI Luh Putu Sunadiasih. Padahal, korban sama sekali tidak pernah memberikan kuasa atau izin atas transaksi tersebut.

Tidak berhenti di situ, Evi Lamarya bersama suaminya Tabarakto diduga mengajukan balik nama SHM No. 9375 dan menjaminkannya ke Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang A. Rivai Palembang sebagai hak tanggungan senilai Rp200 juta.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total Rp275 juta.

Atas tindakannya, JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal alternatif, yakni:

Primair: Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Subsidair: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

Reporter: Hen
Editor: Diding karnadi

Advertisement