Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyampaikan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna XXXIII. Senin, 27 April 2026.
Secara umum, DPRD Sumsel melalui lima Panitia Khusus (Pansus) menyatakan dapat memahami dan menerima LKPJ Gubernur TA 2025 dengan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Seluruh Pansus (Pansus I hingga V) juga menyetujui LKPJ tersebut namun menekankan pentingnya tindak lanjut atas catatan-catatan yang diberikan, terutama terkait optimalisasi pembangunan dan tata kelola keuangan daerah.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan intensif yang dilakukan oleh Pansus-pansus DPRD Sumsel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing sejak pertengahan April 2026.
Rekomendasi mencakup evaluasi terhadap capaian indikator kinerja utama, realisasi anggaran, serta efektivitas program-program prioritas yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran. Selainitu rekomendasi juga mekekankan perlu perbaikan program kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025.
Laporan hasil pembahasan ini sebelumnya telah disetujui dalam rapat-rapat internal Pansus sebelum akhirnya diformalkan dalam dokumen rekomendasi DPRD untuk diserahkan langsung kepada pihak eksekutif. (ADV)








