
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menyerahkan sertifikat tanah Alun-Alun Limbangan kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan sebagai bentuk penegasan legalitas aset daerah sekaligus langkah awal menuju pengembangan kawasan publik yang lebih tertata. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Kantor Kecamatan Limbangan, Selasa (26/5/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan kejelasan status lahan Alun-Alun Limbangan yang selama ini menjadi perhatian bersama. Dengan status hukum yang kini telah dipastikan, alun-alun diharapkan dapat dikembangkan lebih maksimal sebagai ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses tersebut, termasuk unsur pemuda yang tergabung dalam KNPI Kecamatan Limbangan. Ia menilai kolaborasi yang terbangun telah menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini belum terselesaikan.
Menurut Bupati, keberadaan sertifikat tanah tersebut bukan hanya soal legalitas administrasi, tetapi juga menjadi pijakan penting untuk menata kawasan alun-alun agar memiliki nilai manfaat yang lebih luas bagi warga.
Ia berharap Alun-Alun Limbangan dapat berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat yang mendukung kegiatan sosial, budaya, hingga perputaran ekonomi di wilayah Limbangan.
Pemerintah Kabupaten Garut, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kawasan tersebut secara bertahap sesuai kemampuan daerah agar keberadaannya semakin hidup dan produktif.
Sementara itu, Camat Limbangan, Guriansyah Sukiran, menyebut Alun-Alun Limbangan memiliki makna historis yang kuat bagi masyarakat setempat. Selain menjadi ruang publik, kawasan itu dinilai sebagai bagian dari identitas Limbangan yang telah melekat sejak lama.
Ia menuturkan, alun-alun telah menjadi ruang interaksi warga dari generasi ke generasi, baik sebagai tempat berkumpul, bermain, maupun titik kegiatan masyarakat.
Guriansyah menambahkan, sebelumnya rencana penataan kawasan sempat menghadapi kendala akibat belum tuntasnya status kepemilikan lahan. Dengan terbitnya sertifikat, pihaknya optimistis proses pengembangan Alun-Alun Limbangan dapat berjalan lebih terarah.
Ke depan, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi ikon baru Kecamatan Limbangan dengan dukungan ruang terbuka hijau, sarana publik, dan fasilitas penunjang lainnya yang lebih representatif.
Ketua KNPI Kecamatan Limbangan, Aziz Abdurahman, menjelaskan bahwa lahirnya kepastian hukum atas Alun-Alun Limbangan merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan banyak unsur masyarakat.
Ia memaparkan, proses pengawalan dimulai dari forum bersama Forkopimcam, APDESI, hingga audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut serta koordinasi bersama BPKAD dan ATR/BPN. Rangkaian komunikasi tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya sertifikat lahan Alun-Alun Limbangan.
Aziz menilai capaian ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Limbangan. Ia juga menegaskan bahwa generasi muda harus terus hadir dalam proses pembangunan melalui gagasan, partisipasi, dan kontribusi nyata bagi daerah.








