Diduga Belum Terverifikasi Lengkap, Pembangunan Perumahan Oma Felix Tetap Berjalan, Pemkab Banyuasin Diminta Cek Legalitas

782 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Aktivitas pembangunan Perumahan Oma Felix yang dikelola PT Cahaya Sanubari Sakti (CSS) di Jalan Camat, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan.

Pasalnya, aktivitas pembangunan di lokasi disebut telah berjalan, sementara kepastian mengenai sejumlah dokumen perizinan dan persetujuan teknis proyek tersebut masih menunggu verifikasi dari instansi berwenang.

Advertisement

Penelusuran wartawan di lokasi pada Jumat (4/9/2026) menemukan adanya aktivitas persiapan kawasan perumahan. Sejumlah pekerjaan terlihat telah dilakukan, antara lain penimbunan lahan dan pekerjaan awal pembangunan.

Pihak Lapangan Sebut Perizinan Sudah Diurus

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Aming mengatakan proses pengurusan perizinan perusahaan telah dilakukan, termasuk dokumen siteplan.

“Pengurusan izin sudah diselesaikan, siteplan juga sudah selesai diurus,” kata Aming.

Namun, keterangan tersebut belum dapat dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi teknis Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Banyuasin, Asri, mengaku belum dapat memastikan apakah siteplan Perumahan Oma Felix telah ditandatangani atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Asri mengatakan pihaknya telah meminta staf melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, dokumen yang dimaksud belum ditemukan.

“Nanti saya cek kembali, kalau memang sudah ada biasanya ada di atas meja saya, tapi ini enggak ada,” ujar Asri saat dikonfirmasi di kantornya di Pangkalan Balai, Senin (7/9/2026).

Status Legalitas Perumahan Oma Felix Perlu Dipastikan

Perbedaan keterangan tersebut membuat status legalitas pembangunan Perumahan Oma Felix perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi.

Sebab, penyelenggaraan kawasan perumahan tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan atau penguasaan lahan. Pengembang juga harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai tahapan pembangunan, termasuk aspek tata ruang, perizinan berusaha, persetujuan teknis, siteplan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ketika pembangunan fisik memasuki tahap yang dipersyaratkan.

Ketentuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, aspek pemanfaatan ruang juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah melalui regulasi terkait Cipta Kerja dan aturan pelaksananya.

Untuk pembangunan fisik bangunan, terdapat pula ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk ketentuan mengenai PBG sesuai tahapan pembangunan.

Pemkab Banyuasin Diminta Turun Verifikasi

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Disperkimtan bersama perangkat daerah teknis terkait dinilai perlu melakukan verifikasi langsung terhadap proyek Perumahan Oma Felix.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang dimiliki pengembang.

Beberapa aspek yang dapat diverifikasi antara lain status dan peruntukan lahan, siteplan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, perizinan berusaha, PBG, serta dokumen teknis lainnya sesuai tahapan pembangunan.

Langkah tersebut penting agar status proyek menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Jika Ada Pelanggaran, Tindakan Sesuai Kewenangan

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan pembangunan yang dilakukan sebelum persyaratan yang diwajibkan terpenuhi, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan maupun mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen perizinan dan persetujuan telah diterbitkan secara sah, pihak pengembang diharapkan dapat memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan kepada instansi berwenang.

Dengan demikian, legalitas pembangunan Perumahan Oma Felix dapat dipastikan secara objektif berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan keterangan sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, status siteplan dan kelengkapan perizinan Perumahan Oma Felix yang dikelola PT Cahaya Sanubari Sakti masih menunggu verifikasi instansi berwenang serta klarifikasi pihak perusahaan.

Redaksi BUANAINDONESIA.CO.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Cahaya Sanubari Sakti maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan aktivitas pembangunan Perumahan Oma Felix.

Advertisement