Kejari Banyuasin Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Betuah, Kerugian Negara Rp3,94 Miliar

969 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.940.341.417.

Penetapan tersebut dilakukan tim penyidik Kejari Banyuasin setelah memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Gustian Winanda dan Kasi Intelijen Cepy Indra Gunawan, menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Advertisement

Empat tersangka tersebut berinisial SH, WO, ER, dan IB. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan sejumlah media, SH disebut merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Betuah, ER mantan Kabag Administrasi dan Keuangan, WO mantan Kabag Teknik, sedangkan IB merupakan pihak penyedia bahan kimia.

“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni Yusnita.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik tidak hanya berkaitan dengan penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga dugaan adanya kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Dengan kata lain, penyidik kini tidak hanya menelusuri soal berapa besar anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga bagaimana sebuah kegiatan atau belanja bisa masuk dalam pertanggungjawaban perusahaan apabila pada kenyataannya diduga tidak pernah dilaksanakan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana PDAM Tirta Betuah selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil penghitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.940.341.417.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.

Nilai tersebut setara sekitar Rp3,94 miliar. Dari jumlah itu, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang saat ini ditempatkan pada rekening penampungan Kejari Banyuasin. Uang tersebut rencananya disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Angka kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini. Sebab, dugaan penyimpangan tidak berdiri sendiri pada satu transaksi, melainkan berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan selama beberapa tahun. Karena itu, penyidik masih menelusuri bagaimana pola pengelolaan anggaran tersebut berlangsung dan bagaimana pertanggungjawabannya dibuat.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Gustian Winanda mengatakan proses penyidikan belum berhenti setelah penetapan empat tersangka. Tim masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk mekanisme pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.

Keempat tersangka juga langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan sehat, SH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, sedangkan WO, ER, dan IB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik mempertimbangkan kecukupan alat bukti serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan lanjutan sebagaimana diterapkan penyidik.

Perkara ini menarik perhatian lebih jauh karena PDAM Tirta Betuah merupakan badan usaha daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, yakni pelayanan air bersih. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan pelayanan air PDAM Tirta Betuah juga pernah menjadi perhatian publik.

Pada September 2023, misalnya, RRI melaporkan adanya keluhan pelanggan di Banyuasin yang menerima pasokan air hanya sekitar sekali dalam sepekan, terutama ketika musim kemarau. Pemerintah daerah saat itu melakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi atas persoalan distribusi dan kondisi instalasi yang dinilai sudah membutuhkan perhatian.

Persoalan kualitas dan distribusi air juga tercatat dalam sejumlah kajian akademik. Penelitian mengenai pelayanan PDAM Tirta Betuah di Kelurahan Kenten Laut menemukan adanya persoalan terkait pemerataan distribusi, kualitas air, serta penanganan keluhan pelanggan.

Namun, persoalan pelayanan tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Banyuasin. Penyidikan yang berjalan saat ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana perusahaan periode 2019–2024.

Justru di titik inilah perkara tersebut menjadi penting untuk dikawal secara terbuka. Di satu sisi, penyidik harus membuktikan dugaan tindak pidana yang telah mereka temukan melalui proses hukum. Di sisi lain, masyarakat tentu berharap proses tersebut mampu menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama ini berjalan.

Kejari Banyuasin memastikan penyidikan masih berlanjut. Penyidik masih mengurai dugaan mark up, kegiatan fiktif, aliran penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan perusahaan selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang muncul dalam proses penyidikan. Karena itu, perkara ini belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Perkembangan berikutnya akan sangat menentukan sejauh mana dugaan penyimpangan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah dapat dibuktikan di hadapan hukum.

Pada akhirnya, angka Rp3,94 miliar bukan sekadar nilai dalam sebuah laporan audit. Angka tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui alat bukti dan persidangan. Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah.

Advertisement