Pemasangan Plang Pajak di Depan Kampus Dinilai Langgar Etika, PERGUNU: Ini Kawasan Moral, Bukan Penagihan

2.329 dilihat

Pemasangan Plang Pajak di Depan Kampus Dinilai Langgar Etika, PERGUNU: Ini Kawasan Moral, Bukan Penagihan

PALEMBANG,BUANA INDONESIA.CO.ID – Polemik pemasangan plang penunggak pajak di depan gerbang lembaga pendidikan di Kota Palembang mendapat sorotan keras dari Perkumpulan Guru dan Dosen Nahdlatul Ulama (PERGUNU).

Advertisement

Praktisi Pendidikan PERGUNU, Dr. Moh. Faizal, M.H.I, menilai tindakan tersebut tidak sensitif terhadap dunia pendidikan dan merusak marwah lembaga pendidikan.

“Prinsip kami di PERGUNU jelas, sekolah, madrasah, dan kampus adalah kawasan etik dan kawasan moral. Bukan kawasan penagihan. Memasang plang penunggak pajak di pagar depan yang dilihat setiap hari oleh mahasiswa, santri, dan wali murid adalah bentuk _public shaming_ yang tidak mendidik,” tegas Dr. Faizal di Palembang, Rabu (28/10/2026).

Menurut Dosen yang aktif di kebijakan pendidikan Islam ini, tindakan pemasangan plang tersebut bertentangan dengan tiga undang-undang.

Pertama, UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Pasal 4 ayat 1 yang mengamanatkan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan suasana yang aman dan kondusif.

Kedua, UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014, dimana anak didik berhak dilindungi dari stigma dan label negatif yang dapat mengganggu perkembangan psikologis.

Ketiga, UU Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2012 yang menjamin kehormatan akademik dan otonomi kampus.

“Kami di PERGUNU mendampingi madrasah dan kampus NU yang statusnya nirlaba. Mereka itu bukan perusahaan yang cari untung. Kalau surplusnya masih dipakai lagi untuk bangun kelas, lab, sesuai PMK 68/2020,” katanya.

Terkait PAD Kota Palembang dengan pemungutan objek pajak PBB bangunan bagi lembaga pendidikan, menurutnya harus tetap mengedepankan UU sebagai prinsip dasar tata kelola pemerintahan daerah agar ada kepastian hukum yang jelas dan tidak merugikan pihak tertentu, khususnya dunia pendidikan.

Ia menyarankan agar petugas pajak dan lembaga pendidikan duduk bersama secara persuasif mencari solusi.

“Solusinya bukan plang di depan gerbang. Cukup pasang di ruang Tata Usaha atau papan pengumuman internal yayasan. Itu sudah memenuhi unsur pengawasan pajak menurut PMK 189/2020, tapi tetap menjaga etika pendidikan. Pajak tertagih, mahasiswa tetap nyaman belajar,” pungkasnya.

Ia berharap Bapenda Kota Palembang dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk penagihan di lingkungan pendidikan dan rumah ibadah. (ITO)

Advertisement