
BANYUASIN, buanaindonesia.com– Meski batas waktu penyerahan laporan dana kampanye Partai Politik (Parpol) sudah berakhir sejak 27 Desember 2013 kemarin, namun diduga sampai saat ini masih banyak parpol di kabupaten Banyuasin yang belum menyerahkan rekening dana Kampanye kepada KPUD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun buanaindonesia.com menyebutkan sampai tanggal 28 Desember 2013, ini diduga masih ada partai politik yang menyerahkan rekening dana Kampanye mereka kepada KPUD Kabupaten Banyuasin. Namun sayangnya, KPUD banyuasin terkesan engan menyebut parpol mana saja yang belum melaporkan dana kampanye ke KPUD Banyuasin.
“Maaf kami tidak mengetahui tentang parpol mana saja yang sudah dan belum melaporkan dana kampanyenya. Sebab itu bukan kewenangan kami. Silahkan tanya langsung kepada kasubab yang membidangi masalah itu,” kata salah seorang staf di KPU Banyuasin yang engan menyebut identitasnya seraya mengatakan Kasubag yang dimaksud tidak masuk kantor hari itu karena ada tugas luar.
Ditempat terpisah, Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Banyuasin Iswadi S.Pd saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak mengetahui permasalahan laporan dana kampanye Parpol. Menurutnya, hal itu kewenangan KPUD Banyuasin.
“Untuk pelaporan rekening kampanye Parpol itu bukan urusan kami lagi, melainkan kewenangan KPUD,” katanya singkat. (TIM)







