MK Putuskan Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Paslon Gubernur Aceh

12.216 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat diterima Permohonan Paslon Muzakkir Manaf – TA. Khaled terhadap sengketa hasil pilkada Aceh 2017 merupakan keputusan hukum final dan mengikat.

Keputusan ini merupakan akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung selama ini, ujar Kuasa Hukum Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Sayuti Abubakar, SH, MH, kepada Buana Indonesia melalui Releasenya, Selasa 4 April 2017.

Adapun alasan Mahkamah menyatakan permohonan ditolak, sebut Sayuti Abubakar, pemohon tidak dapat diterima adalah karena permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Yaitu jelas ia, tidak terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Aceh yaitu 1,5 persen. Dimana selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi-Nova adalah hampir mencapai 6 persen, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016, papar Sayuti Abubakar, SH, MH.

Keputusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPA sebagai landasan hukum yang khusus bagi Aceh, Kata Sayuti.

Dengan keputusan MK tersebut maka jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022.

Dan mari sama-sama kita hormati keputusan hukum ini yang juga kemenangan seluruh rakyat Aceh, imbuh Sayuti.

Lanjut dikatakan, kita sangat apresiatif bagi paslon pemohon dimana mereka dan kita semua telah menjadikan proses hukum sebagai landasan untuk memperjuangkan keadilan, dan dengan permohonan ini memperlihatkan kepada semua pihak bahwa pilkada Aceh berlangsung damai dan demokratis.

Walau terjadinya beberapa insiden kekerasan selama pilkada berlangsung, namun masih dalam kategori normatif sebagai daerah paska konflik. Sambung Sayuti, dan ini tidak terlepas dari kesigapan aparat keamanan dalam melakukan respon terpadu dan terukur dari setiap insiden yang bisa mengganggu pilkada Aceh.

Tegas di ucapkan Sayuti, hal terpenting dari semua proses hukum yang kita jalani sampai adanya keputusan ini, adalah kita telah memberikan edukasi politik dan hukum yang baik bagi rakyat Aceh.

Kami, ucap Sayuti, menghimbau, dengan adanya keputusan MK ini maka menjadi awal yang baik bagi semua pihak, terutama semua paslon dan tim pemenangannya untuk meninggalkan semua perbedaan selama ini dan bersatu untuk sama-sama memperkuat persatuan bagi Aceh yang lebih baik.

Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih, kepada KIP Aceh dan KIP Kab/Kota dan seluruh jajarannya sebagai penyelenggara, Panwaslih, aparat keamanan baik Polri maupun TNI dan seluruh instansi terkait lainnya. Juga kepada semua pasangan calon beserta Tim pemenangannya serta semua pihak yang telah berkonstribusi terwujudnya pilkada Aceh yang baik, aman dan damai. Salam PILKADA HALAL, tutup Sayuti.

Bagaimana Menurut Anda?