BANYUASIN, Buana Indonesia- Lima Orang anggota Komisioner KPUD Kabupaten Banyuasin resmi dipecat oleh Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta kemarin Rabu (31/7) pukul 13 00 Wib dengan mengabulkan pemohon ke 5 calon kandidat Bupati dan wakil Bupati Banyuasin yang diwakilkan kepada Pengacara Alamsyah Hanafiah SH.
Kelima komisioner yang dipecat tetap dan secara tidak hormat tersebut masing-masing ketua KPUD Banyuasin Suryandi SAg, Komisi Bidang Pemilu Irma Christiana, Komisi Bidang Penyuluhan Abu Said Al Hudri, Komisi Bidang Pengadaan Yusarla SAg, dan komisi Bidang hukum Camsul Chandra SH
Selain ke-5 orang anggota Komisioner, DKPP pun menjatuhkan pemecatan teradu ke enam juga Sekretaris KPUD Banyuasin Ogan Anwary melanggar kode etik KPU dan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke instansi aslal sejak dibacakan surat keputusan ini.
“Komisioner KPU Banyuasin dan Sekretaris KPU terjadi kesalahan cetak C2 plano dan C1 KWK ( Rekap perolehan suara Cabup dan Cawabup) Banyuasin sebelum pencoblosan,” katanya..
Pengacara pengadu 5 Cabup-Cawabup Banyuasin, Alamsyah Hanafiah mengatakan, dengan DKPP telah memecat KPUD karena sudah dengan sengaja melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Diantaranya mengalihkan penghitungan suara ke KPUD Provinsi Sumsel dari Kantor Mapolres Banyuasin itu melanggar Undang-undang.
Selain itu, KPU juga tidak memahami pelaksanaan pemilihan umum hingga mencederai pesta demokrasi.
Dikatakannya, DKPP mengabulkan aduan pengadu Alamsyah hanafiah (mewakili Lima orang cabub dan cawabup antara lain paslon urut 2 Agus Saputra-Sugeng, No 3 Hazwar Bidui-Agus Sutikno, No 4 Arkoni Md-Nurmala, No 5 H Askolani SH MH, dan No 6 Slamet-Syamsuri.
Alamsyah mengatakan, dengan pemecatan Komisioner KPUD Banyuasin secara otomatis hasil pemilu diBanyuasin dinyatakan cacat hukum, karena KPU melanggar kode etik.
Alamsyah mengatakan, Selain keputusan pemecatan Komisioner KPU dan sekretarisnya sebelumnya Mahkamah konstitusi (MK) mengeluarkan surat No 137/PAN.MK/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013 memohon Kepada Mendagri untuk menunda pelantikan.
“Isi surat MK yang ditujukan ke Mendagri antara lain agar proses pengesahan dan pengangkatan cabup-cawabup no 1 yan Anton Ferdian- SA Supriyono ditunda karena banyak bermasalah hukum dan sampai dengan menunggu proses atas kasus hukum tersebut.
Pokok pengaduan Alamsyah hanafiah yang mewakili 5 pasangan calon adalah, tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggraan pemilu yang pada pokoknya bahwa ketua, anggota dan sekretaris KPU Banyuasin telah melakukan pembiayaran atas kesalahan percetakan kertas surat suara.
Selain itu tidak transparannya KPU Banyuasin dan tidak provesionalnya dalam proses pemilu bupati dan wakil bupati Banyuasin yang pencoblosannya dilaksanakan pada 6 juni 2013 lalu.
Sementara Ketua KPUD Banyuasin Suryandi mengatakan, menerima hasil keputusan DKPP kendati dalam proses pemilu sudah dijalankan sesuai dengan tahapannya. “Kami sadar bahwa keputusan DKPP keputusan tertinggi di KPU, kendati demikian kita keberatan dengan putusan itu,” jelasnya. (red)







