JAKARTA,buanaindonesia.com- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tegas dalam menerapkan moratorium iklan politik dan iklan kampanye di media penyiaran.
“KPU dan Bawaslu harus tegas. Saya rasa moratorium itu baik, tinggal bagaimana KPU dan Bawaslu mempertegas penindakannya,” ujar Jimly di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Ia mengatakan, dua lembaga penyelenggara pemilu itu harus tegas kepada partai politik untuk mengingatkan bahwa frekuensi penyiaran adalah milik publik. Karena itu, katanya, petinggi parpol yang juga pemilik stasiun televisi tidak boleh sesukanya memanfaatkan medianya untuk kepentingan parpolnya. Hal yang sama juga berlaku bagi parpol yang memiliki uang banyak untuk beriklan.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2014), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.
Semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April 2014. Kesepakatan itu disetujui pada rapat dengar pendapat yang juga dihadiri gugus tugas.
Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat.
DPR juga mendesak gugus tugas untuk mensosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat. (kps)








