Dua tersangka Judi Ditangkap Polsek Mandalwangi Satu DPO

7.633 dilihat

BUANAINDONESIA.CO ID PANDEGLANG – Satuan Unit Reskrim Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku perjudian kartu domino yang bertempat di kampung Pasilihan, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi, pada hari Rabu 25 Januari 2023 sekitar 17.30 wib.

Kapolsek Mandalawangi, AKP Paulus Bayu Triatmoko mengatakan, bahwa tim dari Unit Reskrim Polsek Mandalawangi telah berhasil mengamankan 2 dari 3 tersangka kasus perjudian kartu domino, yang dianggap meresahkan warga, birdasrakan inpormasi dan pengaduan dari masyarkat pigaknya kangsung bergerak.

Advertisement

” Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena adanya perjudian yang dilakukan oleh para tersangka, maka kami dari pihak kepolisian langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 dari 3 orang tersangka perjudian,” paparnya, 30 Januari 2023.

Kedua tersangka yang di amankan berinisial (J), warga Kampung Kadu Pandak, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi yang berprofesi sebagai pemilik kandang ayam, serta tersangka berinisial (S), warga Kampung Jaura, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi yang berprofesi sebagai pengepul petai. Dan untuk DPO yakni berinisial (S) yang berprofesi sebagai pemilik warung sembako, dan saat ini masih kita lakukan pengejaran.

” Untuk tersangka yang belum tertangkap kami sedang melakukan pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO daptar pencarian orang berinisial S tersebut,” ungkap Bayu

Bayu menjelaskan, jika pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka perjudian.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni uang tunai sebesar Rp 1.390.000, satu set kartu domino, dan handphone merk Nokia warna putih yang digunakan oleh pelaku (J) untuk menghubungi rekan-rekannya.untuk para tersangka di kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan” tandasnya.

Advertisement