Dugaan Perkara Pembunuhan Elisa Siti Mulyani, Kasi Pidum : Akan Segera Disidangkan

9.316 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka (20) terhadap Elisa Siti Mulyani (22) akan segera disidangkan.

Advertisement

Dikatakan Mario, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan kelengkapannya, sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kelengkapannya lagi dipersiapkan setelah selesai kita langsung limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang,”kata Mario kepada awak media, Selasa 13 Juni 2023.

Menurut Mario, sebelumnya Kejari Pandeglang telah menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Riko Arizka (20) terhadap Elisa Siti Mulyani (22), pihaknya juga langsung melakukan penahan terhadap Riko Arizka guna kepentingan penuntutan.

“Beberapa hari lalu kami menerima pelimpahan tahap 2, perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko. Kemudian, tersangka sudah dititipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,”ungkapnya.

Dijelaskan Mario, tersangka Riko Arizka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.

“Penahanan terhadap tersangka Riko Arizka akan berlangsung selama 20 hari kedepan, kita titipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,”ujarnya.

Sebelumnya telah dibetakan, bahwa Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang, akan dijerat dengan pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara khusus yang berlangsung selama 1 jam di Mapolda Banten, pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.

Kuasa Hukum korban, Wahyudi mengatakan, sehari setelah pelaksanaan rekonstruksi pihaknya langsung bersurat kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang untuk melakukan gelar perkara khusus guna memperjelas bahwa terdapat unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

“Gelar perkara khusus tersebut merupakan tindak lanjut penyidik atas surat yang kami kirimkan ke Polres Pandeglang beberapa waktu yang lalu,”kata Wahyudi kepada Kabar Banten, Senin 20 Maret 2023.

Dikatakan Wahyudi, dalam gelar perkara khusus itu perwakilan keluarga korban pembunuhan menyampaikan uneg-uneg yang selama ini belum tersampaikan. Pihak keluarga korban juga meminta agar tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.

“Alhamdulillah tadi setelah gelar kita berbincang dengan Kanit Wassidik, beliau mengatakan bahwa rekomendasi dari bagian Wassidik memasukan pasal 340 KUHP,”ungkapnya.

“Tentunya kami tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus ini sampai dengan tahap penuntutan,”sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara khusus Wassidik merekomendasikan penerapan pasal 340 KUHP, terhadap Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang.

“Betul, kemarin sesuai timeline penanganan perkara yang saya buat dari awal proses penyidikan. Kami kemarin melaksanakan gelar perkara khusus dan dalam gelar tersebut kami memaparkan seluruh hasil penyidikan yang sudah kami lakukan,”tandasnya.

Advertisement