BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG— Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru berstatus ASN P3K di SMA Negeri 16 Palembang, bernama Suretno S.Si (41), harus berurusan dengan hukum dan menjalani proses persidangan atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 11.13 WIB, di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang, Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang dan menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan pendidikan.
Awal Keributan di Ruang Tata Usaha
Insiden bermula saat saksi Yuli (58) mendatangi ruangan saksi Rinaldi untuk menyerahkan berkas sertifikasi yang akan ditandatangani kepala sekolah. Namun, Rinaldi menolak membantu dan menegaskan bahwa prosedur penandatanganan harus dilakukan langsung oleh pihak yang berkepentingan.
Penolakan tersebut memicu adu mulut. Ketegangan semakin memanas ketika keduanya saling melontarkan kata-kata kasar, bahkan menyebut satu sama lain dengan kata “setan”. Keributan itu terdengar hingga ke luar ruangan Tata Usaha.
Terdakwa Emosi, Lakukan Kekerasan Fisik
Mendengar keributan tersebut, terdakwa Suretno yang juga guru di sekolah itu mendekat dan berniat melerai. Namun situasi justru memburuk. Dalam kondisi emosi, terdakwa mendekati korban sambil melontarkan kata bernada tinggi, lalu menampar pipi kanan korban satu kali.
Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian mencekram wajah korban, mendorongnya ke arah pintu sekolah, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
Aksi kekerasan tersebut terjadi begitu cepat hingga membuat sejumlah saksi berusaha melerai.
Korban Alami Luka Lebam dan Benjol di Kepala
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di kedua pipi, benjol di kepala, nyeri di bagian belakang kepala, serta luka lecet di jari tangan kiri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Charitas Kenten.
Berdasarkan Visum et Repertum tertanggal 21 Oktober 2025 yang dikeluarkan dokter RS Charitas Kenten, ditemukan memar multipel di wajah dan telinga, benjol kemerahan di kepala, serta luka lecet pada jari tangan korban.
Dilaporkan ke Polisi, Terancam Pasal 351 KUHP
Usai menjalani perawatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako Palembang untuk diproses secara hukum. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara.
Korban Ungkap Dugaan Motif di Balik Penganiayaan
Terpisah usai sidang, korban mengungkap bahwa insiden tersebut diduga berkaitan dengan persoalan internal sekolah, khususnya soal penandatanganan dokumen dan pemeriksaan Inspektorat
“Sekolah kami saat itu sedang diperiksa Inspektorat. Setelah keluar hasilnya, mereka tidak terima dan saya dituding sebagai pihak yang mengadukan. Dari situlah awal penganiayaan ini terjadi,” ungkap korban kepada awak media. Henry








