PALEMBANG, Buanaindonesia.com– Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin sampaikan penjelasan terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Prov Sumsel tahun anggaran 2013.
Dalam penjelasannya, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin, mengatakan salah satu kewajiban kepala daerah berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no 12 tahun 2008, Peraturan Pemerintah no 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 21 tahn 2011, adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal tersebut dikatakannya pada Rapat Paripurna XLVII DPRD Prov Sumsel dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2013 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Selasa, (16/6).
Lanjut Alex, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan telah diserahkan kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 yang lalu, dengan opini yang diberikan Wajar Dengan Pengecualian, karena masih terdapat 3 hal yang harus dikecualikan dalam Laporan Keuangan tersebut.
“Raperda ini lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, sedangkan penjelasan tentang output program maupun kegiatan telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2013 dan telah mendapatkan rekomendasi dari APBD” ucap Alex.
Sambungnya, Pemerintah Provinsi sumsel telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan untuk tahun 2013. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan efisiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan dengan efektif.
“Untuk pertama kalinya APBD Sumsel tak mencapai target yang ditetapkan, dimana untuk 2013 capaiannya sebesar Rp5,9 triliun dari target Rp 6,5 triliun. Akan tetapi angka ini naik dibandingkan 2012 lalu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Prov Sumsel, Ir H Wasista Bambang Utoyo mengatakan bahwa Rapat Paripurna XLVII DPRD Prov Sumsel kali ini membahas tentang penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Prov Sumsel tahun anggaran 2013. Kemudian pada akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Prov Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Prov Sumsel tahun anggaran 2013 pada tanggal 19 juni 2014.
Editor: Nadi







