Gubernur Sulawesi Selatan Di Ujung Tanduk Hadapi Hak Angket DPRD

17.232 dilihat
gedung DPRD Sulawesi Selatan
BUANAINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan meloloskan Hak Angket akhir bulan Juni 2019 untuk menyikapi dugaan sejumlah pelanggaran pemerintah Sulsel dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dari 64 anggota dewan yang hadir, hanya 4 anggota dewan yang menolak hak angket tersebut, masing-masing tiga orang dari Fraksi PAN dan satu dari PDIP. Mereka lebih memilih hak interpelasi atau hak bertanya.
Sementara fraksi yang setuju hak angket yakni Golkar (pengusul), Demokrat, Gerindra, Nasdem, Umat Bersatu, PPP dan Hanura. Mereka menindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman beserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan segera menghadapi Tim Panitia Khusus DPRD Sulsel.
“Ada sejumlah masalah yang dinilai melanggar sehingga akan dilakukan penyelidikan. Panitia Khusus (Pansus) segera dibentuk berjumlah 20 orang dari fraksi yang setuju penggunaan hak angket,” kata Ketua DPRD Sulsel HM Roem usai rapat di kantornya, Makassar, dikutip Antara beberapa hari lalu.
Pengusul hak angket dari Fraksi Golkar Kadir Halid menyebut beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur HM Nurdin Abdullah dan wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.
Pertama, mutasi dan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel. Hal ini terkait kontroversi SK Wakil Gubenur terhadap pelantikan 193 pejabat ASN yang tidak sesuai dengan aturan perudang-undangan, serta lahirnya dualisme kepemimpinan.
Kedua, mutasi PNS yang berasal dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke provinsi pascapelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Priode 2018-2023. Diduga terjadi praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur.
Ketiga, dugaan pratik KKN dalam penempatan pejabat tertentu, mulai jabatan eselon IV sampai pada tingkatan eselon II melalui hasil penyelidikan pengangkatan guru SMK yang belum sesuai kepangkatannya, serta banyak pejabat ASN dilantik tapi belum memenuhi persyaratan.
Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yakni Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulsel, H Jumras dan kepala inspektorat Pemprov Sulsel, Lutfi Natsir oleh gubernur. Pencopotan ini dinilai tak mengindahkan mekanisme Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 77, 117, dan 118 serta Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Wagub memerintahkan proyek kecil disatukan untuk menjadi pekerjaan dengan lelang terbuka. Hal ini diduga melanggar Pepres nomor 16 tahun 2018, pasal 20. Kemudian pejabat Sekda mengeluarkan surat edaran memerintahkan mengembalikan pengadaan barang dan jasa kualifikasi penunjukan langsung ke masing-masing OPD.
Kelima, serapan anggaran APBD 2019 yang sangat minim membuat perekonomian melambat. Selain itu tidak ada transaksi perekonomian yang stabil akibat keterlambatan penggunaan anggaran.
“Kami memandang tidak cukup hanya menggunakan hak bertanya atau interpelasi, sebab permasalahanya sudah sangat jelas dan diperlukan adanya mekanisme untuk mengungkap faktor terjadinya dualisme kepemimpinan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Kadir.
Pansus akan menjalankan proses pemeriksaan selama 60 hari. Semua pihak terkait akan dipanggil, baik itu gubernur dan wakil gubernur, Sekda, Dinas atau Orgasnisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya.
Advertisement