BUANAINDONESIA.CO.ID – Kamis, 17 November 2017, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga orang pemuda yang melanggar Pasal 489 KUHP. Ketiga pemuda yang berinisial DD, DF, dan MFA tersebut dituding melakukan tindakan vandalisme mencoret-coret Tugu Helikopter milik Landasan Udara Atang Sendjaja (Lanud ATS) TNI Angkatan Udara di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Penggalan berita itu merupakan satu diantara sekian kasus hukum yang berawal dari perilaku ‘ iseng’ pelakunya.
“Salah satu sebab terjadinya kasus seperti ini ialah kurangnya rasa percaya diri dan kondisi yang tertekan hingga menimbulkan hal-hal konyol hingga tinda pidana,” beber Yesmil Psikolog Universitas Brawijaya Kediri
Inilah 5 perilaku Iseng yang telah dan dapat dijerat hukum di Indonesia sepanjang September hingga November 2017
16 September 2017, penyebar video gay di Jakarta
5 Oktober 2017, Komentar asusila kepada anak Nafa Urbach di Jakarta
25 Oktober 2017, Corat-coret tugu helikopter di Bogor
14 November 2017, Satwa di Taman Safari di cekoki miras Bogor
INFOGRAFIS : FARIS HADI ABDULLAH








