Jurnalis Ditengarai Terkait Dengan Setnov, IJTI Serukan Ini

14.408 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID – Seorang wartawan Metro TV, Hilman Mattauch terlibat dalam kasus kecelakaan mobil bersama seorang tersangka kasus korupsi E-KTP, Setya novanto pada hari kamis, 16 November 2017 lalu. Hilman yang mengemudikan kendaraan kini jadi tersangka, ia dinilai lalai dalam mengemudikan mobil sehingga menyebabkan kecelakaan.

Advertisement

Dalam kejadian ini, Hilman diduga memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai seorang jurnalis, dengan tersangka kasus korupsi E-KTP tersebut. Bila hal ini terbukti, dapat disimpulkan bahwa Hilman sudah melanggar profesionailtas sebagai wartawan dan intergritas sesuai Kode Etik Jurnalis (KEJ).

Berkaitan dengan kasus tersebut, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) yang dipimpin oleh Yadi Hendriana sebagai Ketua Umum ikut angkat suara, dengan menyerukan himbauan bagi para Jurnalis Indonesia pada hari Sabtu, 18 November 2017 di Jakarta. Dalam himbauannya terdapat beberapa poin yang diserukan yaitu, profesionalitas, intergritas, kode etik jurnalis, kepetingan publik, dan sikap independen.

Berikut siaran pers IJTI

Pada hakekatnya tugas jurnalis dilindungi oleh Undang Undang,  oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.

Menindaklanjuti  kasus yang terjadi pada salah satu jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis  dengan salah satu  tersangka korupsi E-KTP, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat menyerukan:

  1. Dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).
  1. Jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik.
  1. Jurnalis Indonesia, harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
  1. Jurnalis Indonesia, diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak langsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.
  1. Dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya, apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum.

 

Advertisement