Kedapatan Membawa Narkoba, Seorang Kepala Desa Diringkus Polisi

12.110 dilihat

KUTAI, BuanaIndonesia.com – Seorang Kepala Desa berinisial M, bersama dua orang rekannya Sat ditangkap Reskoba Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, M yang tertangkap tangan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, adalah seorang Kepala Desa (Kades) Desa Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai.

Kapolres Kutai Kertanegara, AKBP Fadillah Zulkarnaen, melalui Kasat Reskoba Ajun Komisaris Polisi Suwarno mengatakan, tersangka M dan I diamankan di Jalan Jelawat, Gang 03, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tengarong dan mengamankan barang bukti berupa 1 poket diduga sabu berat 0,27 gram dan 1 buah pipet kaca.

Advertisement

Anggota Reskoba awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jelawat, Gang 03, Tenggarong, sering terjadi pesta sabu. Mendapat laporan, anggota Reskoba Polres Kukar mendatangi TKP dan melakukan penyidikan, setelah mendapatkan targetnya, petugas mengikuti tersangka yang sebelumnya berangkat ke Samarinda. Selama di Samarinda, M dan I mengambil sabu dan mengkonsumsi sabu sebelum pulang ke Tenggarong.

“Kami pun mendapatkan 1 paket sabu dan 1 pipet di jok mobil milik M. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah memakai sebelumnya di Samarinda di hari yang sama ketika ditangkap,” tutur Suwarno.

Setelah diinterogasi, M mengaku mendapat sabu tersebut dari temannya, L di Samarinda yang menjadi kurir. Kasus ini kemudian dilakukan pengembangan ke Samarinda dan berhasil mengamankan L di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.

Suwarno menambahkan, M nekat mengkonsumsi sabu karena ikut dalam pergaulan di Desanya. Setelah di Interogasi, M mengaku telah mengkonsumsi sabu setahun belakangan ini.

“Tersangka ini memakai sabu karena alasan ketagihan, Dia di Tenggarong ngontrak di Jelawat,” kata Kasat Narkoba.

Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 – 20 tahun penjara.

Advertisement