Kejagung Tetapkan Oknum Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Rp840 Juta Dari Baznas

8.755 dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat jumpa pers

BUANAINDONESIA.CO.ID JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menorehkan catatan penting dalam upaya bersih-bersih internal. Pada Senin, 22 Desember 2025, Kejagung secara resmi menetapkan Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers resmi di Jakarta. Selasa (23/12/25). Ia menjelaskan, tersangka diduga menerima uang sekitar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang.

Advertisement

Menurut Kejagung, perbuatan tersebut terjadi saat tersangka masih menjabat sebagai Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan. Namun, status hukum sebagai tersangka diumumkan ketika yang bersangkutan telah menduduki jabatan Kejari Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini menjadi ironi serius bagi institusi penegak hukum. Lembaga yang seharusnya berada di garis terdepan dalam pemberantasan korupsi justru kembali tercoreng oleh oknum internalnya sendiri. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan internal Kejaksaan, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat struktural.

Sebagai konsekuensi hukum, Kejaksaan Agung menonaktifkan tersangka dari jabatannya dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung menegaskan bahwa jabatan, pangkat, dan kewenangan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi siapa pun yang terbukti melanggar.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Kewenangan dalam penanganan perkara harus dijalankan secara profesional dan berintegritas, karena setiap praktik koruptif pada akhirnya akan terungkap.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung, termasuk pendalaman perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.

Advertisement