Kemenag Muba akan Kaji Ulang Keputusan Pihak Sekolah

10.905 dilihat

MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia– Terkait dengan kasus drop out salah satu siswa MTs Adabiyah Islamiyah kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu,  Kementrian Agama Musi Banyuasin (Muba) melalui Plt. Kasi Madrasah dan Pendidikan Agama (MAPENDA) Kemenag Muba, Adi Sumantri Spd, sangat menyesalkan keputusan yang dibuat oleh pihak sekolah yang dianggap terlalu terburu-buru tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu.

“seharusnya pihak sekolah jangan terlalu cepat mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat drop out (DO) kepada WN, oleh karena itu kemaren, senin (17/12) kami sudah meminta kepala sekolah MTs Adabiyah Islamiyah menghadap untuk memberikan keterangan”, ungkap Adi Sumantri.

Advertisement

Lebih lanjut Adi Sumantri mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini dan mengharapkan agar pihak sekolah dapat mencabut surat drop out (DO) tersebut dengan alasan sesuai dengan program pemerintah yang mewajibkan pendidikan 9 tahun.

“untuk sementara ini kami masih menunggu bukti-bukti yang memperkuat pihak MTs Adabiyah Islamiyah mengeluarkan surat pemberhentian anak tersebut, namun kami tetap berupaya agar pihak sekolah tidak memberhentikan melainkan memindahkan anak tersebut ke sekolah lain yang dianggap bisa memberikan pendidikan lebih baik”, imbuh Adi Sumantri.

Sekedar untuk mengingat, siswa yang di DO oleh pihak MTs Adabiyah Islamiyah tersebut berinisial WN, menurut keterangan dari pihak sekolah telah banyak melanggar tata tertib dan peraturan sebagai siswa didik disekolah tersebut.

Sebelum WN di drop out (DO), siswa tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang temannya bernama M Dodis  (15), (12/11/2012) hingga korban mengalami luka dan memar di bawah mata sebelah kanan.

Akibatnya dengan berbagai pertimbangan dan melalui keputusan rapat dewan guru pihak sekolah akhirnya mengambil sikap dengan mengadakan rapat dewan guru MTs Adabiyah Islamiyah, atas kesepakatan bersama dan atas dasar pertimbangan kasus yang tercatat pada kartu bimbingan konseling, kasus yang tercatat pada buku waka kesiswaan, absensi kelas IXa, absensi guru bidang study, surat perjanjian tanggal 18 oktober 2012 tentang perkelahian dengan siswa SMK, serta tidak mengindahkan perjanjian tanggal 12 november 2012 yang akhirnya melakukan perkelahian dengan siswa MTs Adabiyah Islamiyah ini sendiri, WN akhirnya terpaksa di drop out (DO), ungkap Izhar didampingi dra Hartati  selaku wakil kepala madrasah bidang kesiswaan, Aslam S.Pdi guru bimbingan konseling, dan beberapa guru lainnya.   (bi/c)

Advertisement