JAKARTA,Buanaindonesia.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin mengatakan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat harus menunggu keputusan pengadilan. Musababnya, Fahri menggugat Dewan Perwakilan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait pemecatannnya.
Ade Komaruddin mengatakan pimpinan Dewan tidak bisa melakukan apapun jika pemecatan masih dalam proses hukum dan harus mempunyai keputusan hukum yang tetap.
“Kami juga belum menerima surat dari Fraksi dan DPP PKS tentang pemecatan Fahri,” kata Akom, seperti dilansir dilaman Tempo, Rabu, 6 April 2016.
Ade menjelaskan prosedur proses surat masuk ke DPR. Menurut dia, jika surat pemecatan dari DPP PKS dikirimkan ke DPR, pimpinan akan membahasnya. Setelah itu, kata Ade, surat akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Karena Fahri menggugat, kata dia, semua proses harus menunggu proses pengadilan.
“Kalau surat diproses lalu diputuskan, dan Fahri menang di pengadilan, mati kita,” katanya. “Tunggu pengadilan saja.”
Fahri dipecat PKS dari keanggotaan partai sejak 1 April lalu. Presiden PKS Sohibul Iman menjelaskan kronologis pemecatan dalam laman resmi PKS, www.pks.or.id. Fahri sudah mulai dipanggil oleh pimpinan PKS sejak 1 September tahun lalu.
Inti pertemuan itu adalah meminta Fahri menyesuaikan diri dengan kedisiplinan dan kesantunan sesuai dengan karakteristik partai.
“Saat itu Fahri setuju, namun sikapnya berubah lagi.” kata Sohibul.
Fahri, kata Sohibul, dilaporkan dan diperiksa oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). BPDO merekomendasikan pemecatan Fahri ke Majelis Tahkim. Majelis pun mengeluarkan keputusan, yakni memecat Fahri dari keanggotaan partai.
Fahri tidak terima, dia pun menggugat surat pemecatan itu ke Pengadilan Jakarta Selatan hari ini. Menurut kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief, pemimpin PKS melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata karena memecat Fahri. “Tuntutan kami, keputusan pemecatan Fahri tidak sah dan batal demi hukum,” katanya.
Mujahid tidak mau menjelaskan alasan gugatan itu. Namun, kata dia, Fahri juga akan melakukan gugatan perselisihan parpol dengan tuntutan yang sama.
Ketua Departemen Hukum PKS, Zainudin Paru, mengatakan DPP PKS sudah siap mengahadi gugatan yang dilakukan Fahri. Apalagi, kata dia, PKS sudah pernah mengalami gugatan serupa dan menang dalam kasus Yusuf Supendi pada 2012.
“Kami akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR dan mengajukan nama pengganti Fahri,” pungkasnya. (Wardoyo)








