JAKARTA, Buanaindonesia.com- Dewan Pimpinan Pusat PKS memecat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. Fahri dianggap melanggar ketertiban dan kedisiplinan partai sehingga pimpinan PKS mengeluarkan surat pemecatan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April lalu.
Dalam laman PKS, www.pks.or.id, Presiden PKS Sohibul Iman menyebutkan beberapa kesalahan dan dosa yang dilakukan Fahri.
- Tunjangan Kurang
Fahri menyebut nilai kenaikan tunjangan DPR kurang. Padahal Fraksi PKS menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara.
- DPR Bloon
Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR. Fahri dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan diputus melanggar kode etik ringan.
- Bubarkan KPK
Mengatasnamakan DPR telah sepakat untuk membubarkan KPK.
- Bela Proyek DPR
Pasang badan untuk tujuh proyek DPR, dan itu bukan arahan pimpinan partai.
- Ejek Penolak Revisi Undang-Undang KPK
Fahri menyebut penolak revisi Undang-Undang KPK adalah pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Sedangkan PKS tegas menolak revisi UU KPK. Silang pendapat pun terjadi.
- Bela Setya Novanto
Fahri melontarkan pernyataan keras dan kontroversial saat membela mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden di lobi renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia. (Wardoyo)








