Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf Usai Terbukti Langgar Etik

18.853 dilihat
Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf Usai Terbukti Langgar Etik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Foto : Internet

BUANAINDONESIA, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia usai divonis bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Kursus Online Program Kaya Gratis 

“Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” kata Firli, seperti dilansir dilaman Cnnindonesia. Kamis 24 September 2020

Advertisement

Ia menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku perihal gaya hidup mewah.

Cara Reprogramming Alam Bawah Sadar Gratis 

Ia terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis etik yang diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris ini menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II.

Tingkatkan Plapon Rejeki Dengan Kuliah WhatAap Gratis ini 

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Tingkatkan Plapon Rejeki Dengan Kuliah WhatAap Gratis ini 

“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku,” ucap Tumpak saat membacakan amar putusan.

Advertisement