KI Banten Gelar Bimtek Pada Aparatur Desa Di Kabupaten Pandeglang

3.043 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.D.PANDEGLANG – Komisi Informasi Banten melaksanakan bimbingan teknis implementasi keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Dan Aparatur Pemerintah Desa di kabupaten Pandeglang. Bimtek implementasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Ketua Komisi Informasi (KI) Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, bahwa KI melaksanakan bimbingan teknis bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Pandeglang. Bahwa Komisi Informasi sudah memiliki peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, tentang standar layanan informasi publik khusus tentang desa.

Advertisement

” Artinya hal tersebut sangat dianggap penting oleh komisi Informasi karena pemerintah desa, sejak lahir Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 memiliki sumber anggaran yang jelas yang dikeluarkan oleh APBN termasuk ada juga bersumber dari APBD, sehingga pentingnya keterbukaan publik terkait dengan anggaran tersebut,”ungkapnya disela-sela acara di Kantor DPMPD Pandegalang, Kamis, 16 Maret 2023.

Ia menjelaskan, konteks penyelenggara negara dalam Undang – Undang nomor 14 tentang keterbukaan itu perlu adanya menyampaikan informasi publik. Misalkan pemerintah desa menggunakan APBD, maka perencanaan anggaran desa juga itu diumumkan kepada publik atau masyarakat, agar masyarakat jiga tau terkait dengan anggaran desa.

“Lalu selesai dilaksanakan, diperiksa oleh instansi berwenang juga diumumkan ke publik. Ada rancangan perdes, dan juga RPJM desa, yang tentuny pembangunan dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN ataupun dana APBD semuanya di publikasikan juga,” katanya.

Kaitan publikasi, Komisi Informasi menyarankan di website. Artinya, pemerintah desa sudah wajib punya website dengan transformasi digital hari ini.Keduanya kalau belum memungkinkan maka diumumkan dengan cara mudah dan sederhana, mau di tempel di papan pengumuman mau pakai baliho. Dari mulai perencanaan kebijakan, kinerja termasuk laporan harta kekayaan pejabat diinfokan di buka.

” Semua ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintahan desa, yang strukturnya itu pejabat pengelola informasinya adalah sekretaris desa dan atasannya adalah kepala desa,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan menjelaskan, penyelenggara kegiatan bimtek dari Komisi Informasi Banten. pihak DPMPD menyediakan tempat dan mengundang peserta Bimtek, yang jelas kegiatan tersebut sangat bermanpaat sekali untuk aparatur pemerintahan desa.

“Kebetulan dari KI Banten ini bersurat ke kami, ada Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di desa-desa. Kami sambut baik, dan kami harapkan dengan adanya bimtek ini desa – desa semakin bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan baik,” pungkasnya

Advertisement