KPK Tolak Rencana Remisi Napi Koruptor Dilonggarkan

11.369 dilihat

JAKARTA, BuanaIndonesia.com Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menolak rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah soal pemberian remisi bagi napi koruptor.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan agar koruptor tidak hanya dihukum kurungan badan tetapi didenda serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

Advertisement

” ya janganlah (diberi remisi ) , jutru kita ingin ( menciptakan efek jera ). Koruptor itu selain (dihukum) hukuman badan tapi wajib mengembalikan kerugian negara, ” Kata Agus

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM berencana merevisi pemberian remisi bagi napi koruptor.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada satu kesempatan memberikan pernyataan yang dianggap beberapa pihak membuka kemungkinan revisi PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kata Yosanna Peraturan Pemerintah yang dianggap sebagai pengetatan aturan pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika dan terorisme diprotes oleh banyak pihak.

“Saya jujur, sekarang sudah banyak studi dan beberapa kampus merekomendasikan agar ini (PP No.9 tahun 2012) dirubah,” kata Yasonna

Advertisement